Berita Lombok Tengah

UPDATE Hilangnya Dokter Wisnu: Keluarga Lapor Polisi hingga Kapten Kapal Berstatus Saksi

Kecelakaan laut yang dialami dokter Wisnu masih ditangani Polres Lombok Tengah.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat menjelaskan terkait laporan hilangnya dokter Wisnu. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kecelakaan laut yang dialami dokter muda RSUD Praya, Lalu Wisnu Aditya Wardana (27) beberapa pekan lalu, kini masih ditangani Polres Lombok Tengah.

Lalu Wisnu Aditya Wardana hilang saat hendak memancing di Gili Gansing, Perairan Lancing, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Perwakilan keluarga korban Baiq Erna memastikan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan.

Baca juga: Dua Pekan Hilang, Dokter Wisnu Belum Ditemukan, Begini Sosoknya di Mata Keluarga dan Rekan Kerja

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat menegaskan, aduan yang dilaporkan oleh keluarga korban adalah murni peristiwanya, yaitu kecelakaan laut.

Sehingga laporan ini bukan laporan perorangan sebagaimana beredar dan viral di berbagai platform media sosial.

"Kami tegaskan bahwa ini aduan kecelakaan laut. Peristiwanya yang dilaporkan. Ini bukan laporan perorangan ya (kapten kapal)," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat saat dikonfirmasi Tribun Lombok di Mapolres, Sabtu (4/5/2024).

Mantan Kapolres Dompu ini menjelaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum semaksimal mungkin dan sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Pihaknya memastikan akan melakukan identifikasi indikasi perbuatan melawan hukum sehingga proses hukum semaksimal mungkin akan dilakukan.

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pembuktian untuk mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.

Baca juga: 6 Fakta Upaya Pencarian Dokter Wisnu dengan Penyelaman: Ditemukan Palung, Drone Bawah Laut Mati

"Kami belum periksa saksi dalam hal ini kapten kapal. Belum sampai ke situ. Kapasitas kapten hanya sebagai saksi," jelas Iwan.

Sementara itu, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh Nasrullah menjelaskan, aduan diartikan untuk melakukan penyelidikan atau masih belum diketahui ada tidaknya tindak pidana.

Sedangkan laporan, kemungkinan besar mengarah ke unsur tindak pidana. Selain itu, aduan juga bisa langsung dicabut, sedangkan laporan harus melalui proses saat pencabutan.

Hingga kini doker Wisnu belum juga ditemukan kendati berbagai upaya pencarian telah dilakukan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved