Berita Lombok Timur
Penjabat Bupati Lombok Timur Juaini Taofik Serahkan SK 435 PPPK Hasil Seleksi Tahun 2023
Masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Guru di Lombok Timur dimulai pada 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 435 Tenaga Guru formasi tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
435 orang PPPK tenaga guru ini merupakan bagian dari formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 793 formasi.
Pemerintah Daerah (Pemda) Lotim menyediakan 440 formasi tenaga guru namun terpenuhi 435 saja.
Adapun rencana masa perjanjian kerja PPPK Tenaga Guru dimulai pada 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2029. Sementara Surat Pernyataan Melaksanakan (SPMT) direncanakan pada 30 April 2024.
Baca juga: Tenaga PPPK di NTB Kini Bisa Mendapatkan Tunjangan Pensiun Setara PNS
Penyerahan SK PPPK dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik di Ballroom Kantor Bupati pada, Senin (29/4/2024).
Hadir pada penyerahan tersebut Kepala BKN Regional X Denpasar, Yudhantoro Bayu Wiratmoko dan kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, serta Pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Selong,
Pj. Bupati Lombok Timur Juaini Taofik dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang telah berjuang keras dalam mengikuti seleksi PPPK, termasuk para guru yang menerima SK pada kesempatan tersebut.
Ia pun menekankan pentingnya peran guru yang selayaknya orang tua kedua bagi anak didik.
“Karenanya, memuliakan guru sama halnya dengan memuliakan orangtua,” ucapnya.
Baca juga: Berapa Kuota CASN Kemenag 2024? CPNS 20.772 Formasi, PPPK 89.781
Dia juga mengharapkan dengan adanya status PPPK ini akan menjadi solusi, sekaligus motivasi bagi para guru tersebut menjalankan perannya sebaik mungkin, serta terus meningkatkan kompetensi dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Dia mengingatkan tugas besar ASN, termasuk PPPK Guru ada tiga, pertama melayani, dalam hal ini PPPK Guru tidak hanya memberikan pelayanan pada siswa, akan tetepi seluruh yang terkait dalam lingkungan sekolah.
Kedua, sebagai implementator (pelaksana) kebijakan pemerintah.
Ia menegaskan antara PNS dan PPPK adalah sama-sama sebagai pelaksana kebijakan.
Ketiga, sebagai perekat persatuan di dalam masyarakat.
Juaini mengingatkan PPPK untuk bersikap netral, mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan Pilkada.
Ia pun menegaskan bahwa posisi PPPK sudah setara dengan PNS, untuk itu harus mengikuti aturan dan larangan yang berlaku dengan cara tidak ikut terlibat dalam proses kampanye calon kepala daerah, tidak turut mempromosikan calon di media sosial, dan tidak menggunakan atribut yang memihak pada salah satu calon.
"Hati-hati. Menjelang Pilkada, jangan masuk ke politik praktis,” pesannya.
Selanjutnya ia mengapresiasi kinerja BKPSDM yang dinilai sangat baik dalam mengurus hak-hak PPPK yang lulus seleksi.
Sehingga dengan tuntasnya rekrutmen tahun 2023 ini, pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur akan segera bersiap untuk melangsungkan rekrutmen tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Negara Region X Denpasar Yudhantoro Bayu Wiratmoko mengingatkan bahwa ke depannya profesi guru harus siap berinovasi mengikuti perkembangan teknologi yang sangat pesat.
Guru-guru disebutnya akan menghadapi tantangan yang lebih berat dalam menghadapi generasi yang berbeda dari genersasi sebelumnya. Generasi yang diyakini lebih kritis.
Baca juga: 1.585 PPPK Provinsi NTB Terima SK Pengangkatan, BKD: Jangan Langsung Dijadikan Agunan Pinjaman Bank
“Hari ini kita merayakan dan bersyukur diserahkannya SK, tetapi di samping itu kita juga punya kewajiban bersama sebagai ASN untuk menunjukkan kinerja sebagai pelayan masyarakat untuk memberikan yang terbaik,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur H. Mugni dalam laporannya menyampaikan bahwa seluruh proses rekrutmen untuk tahun 2023 telah berakhir dengan dibagikannya SK bagi PPPK Guru.
Sehubungan dengan itu beliau juga menjelaskan tentang permohonan pindah (mutasi) bagi PPPK tidak ada dalam peraturan.
Akan tetapi ia menegaskan agar PPPK berpikir mutasi tentang mutasi sebelum 10 tahun di tempat tugas.
(*)
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Plafon Nyaris Roboh, Siswa SDN 3 Masbagik Timur Tetap Belajar di Dalam Kelas |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Sistem Digital |
![]() |
---|
Oknum Kadus di Suralaga Diduga Rudapaksa Siswi SMA hingga 5 Kali, Korban Alami Trauma Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.