Berita Lombok Timur

Bansos Tak Tepat Sasaran Picu Naiknya Angka Kemiskinan di Lombok Timur 2023 Hingga Jadi 197.630 Jiwa

Data BPS tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Lombok Timur meningkat menjadi 197.630 jiwa

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala BPS Lombok Timur, Muhadi. Data BPS tahun 2023, jumlah penduduk miskin di Lombok Timur meningkat menjadi 197.630 jiwa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lombok Timur mencatatkan angka kemiskinan di daerah ini meningkat hingga tembus 197,630 jiwa masyarakat yang tergolong miskin ekstrem berdasarkan data yang dirilis BPS tahun 2023.

Kepala BPS Lombok Timur, Muhadi mengungkapkan, penyebab kenaikan angka kemiskinan ini adalah banyaknya bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran.

"Kita di Lotim tingkat kesenjangannya tinggi dan tingkat kedalamannya yang tinggi, artinya masih ada penduduk yang bansosnya tidak sesuai dengan targetnya," ucap Muhadi setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Jumat (26/4/2024).

Dia menjelaskan perbandingan angka persentase peningkatan kemiskinan di Lombok Timur dari tahun 2022 dan 2023 yang tidak terlalu signifikan.

Baca juga: Pemda Lombok Timur-Yayasan Islamic Relief Indonesia Garap Program Pengentasan Kemiskinan

Namun dengan jumlah penduduk Lombok Timur yang mencapai sepertiga penduduk NTB menyebabkan peningkatan yang tampak tinggi.

"Meski kenaikannya hanya berkisar nol koma sekian persen, akan tetapi jika dilihat dari jumlah penduduk Lombok Timur angka itu termasuk tinggi," katanya.

Data BPS tahun 2022, jumlah penduduk miskin di Lombok Timur mencapai 189.064 jiwa.

Sementara pada tahun 2023 jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 197.630 jiwa.

Pada tahun 2022 pendapatan perkapita penduduk miskin mencapai Rp503.525 per bulan.

Sementara pada tahun 2023 pendapatan per kapita mencapai Rp546.404 per bulan.

"Tahun 2023 itu angka garis kemiskinannya meningkat, kalau andainya dalam satu keluarga mempunyai penghasilan Rp2 juta dan memiliki satu anak berarti bukan tergolong miskin.

"Tapi kalau memiliki 2 anak dengan gaji Rp2 juta per bulan maka ia tergolong miskin, karena pendapatan per kapita 2023 sebanyak Rp546.404 dikali 4 yakni suami, istri, dan 2 anak sehingga ia harus bergaji Rp2 juta lebih baru tergolong tidak miskin," tuturnya.

Baca juga: Daftar Pekerjaan Rumah Pj Sekda NTB Ibnu Salim: Inflasi, Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Hingga RPJMD

Sejumlah indikator angka kemiskinan antara lain jumlah anggota keluarga, pendapatan, dan lainnya.

Pengertian kemiskinan menurut BPS yakni di mana seseorang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya atau kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan ekonominya terutama makanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved