Kasus Pemalsuan Dokumen Sengketa Aset Pemprov NTB Kantor Bawaslu & Gedung Wanita Segera Disidangkan

Pemerintah Provinsi NTB akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan PK ke dua

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM
Kantor Bawaslu NTB. Pemerintah Provinsi NTB akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan PK ke dua. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sengketa Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Eks Gedung Wanita Provinsi NTB, yang terletak di jalan Udayana, Kota Mataram segera disidangkan.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H Lalu Rudi Gunawan mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB melaporkan adanya dugaan tindak pidana penggunaan alat bukti palsu pada saat persidangan, bahkan hingga pada tahapan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Sehingga Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum melaporkan dugaan penggunaan surat-surat palsu tersebut ke Polda NTB.

"Untuk pidananya sudah P21 (berkas perkara lengkap), sebelum lebaran sudah P21, iya pidananya menggunakan alat bukti palsu tahap dua sudah penyerahan alat bukti dan tersangka ke kejaksaan tinggi," kata Rudy, Rabu (24/4/2024).

Baca juga: Aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Provinsi NTB Dihibahkan ke Pemkot Mataram

Rudy mengatakan Pemerintah Provinsi NTB sudah siap menghadapi persidangan.

Bahkan Pemerintah juga sudah menyiapkan saksi-saksi ahli untuk mengungkapkan dugaan penggunaan surat kepemilikan palsu.

Setelah nantinya putus di pengadilan dan terbukti bahwa pihak yang bersangkutan menggunakan alat bukti palsu, Pemerintah Provinsi NTB akan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengajukan PK ke dua.

"Kalau sudah putus kita akan gandeng JPN untuk pengajuan PK-nya jadi kita menyelamatkan aset daerah," kata Rudy.

Menurut Rudy para tersangka tersebut sudah mengakui bahwa surat yang digunakan pada persidangan perdata sebelumnya itu palsu, sehingga para tersangka mengaku akan mengungkapkannya di persidangan.

Baca juga: Kejati NTB Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Aset PT Tripat untuk Bangun Mal Lombok City Center

Sengketa Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita Provinsi NTB tersebut telah melalui sidang gugatan perdata.

Dalam sidang tersebut Pemerintah Provinsi NTB kalah hingga tahap PK pertama sehingga akan mengajukan PK kedua.

Namun sebelum itu Pemerintah Provinsi NTB akan menggunakan jalur pidana untuk membuktikan bahwa surat yang digunakan pihak yang menang tersebut adalah palsu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved