Aset Tanah dan Bangunan Pemerintah Provinsi NTB Dihibahkan ke Pemkot Mataram
Sejumlah aset tanah dan bangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dihibahkan kepada Pemerintah Kota Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sejumlah aset tanah dan bangunan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dihibahkan kepada Pemerintah Kota Mataram guna menertibkan tata kelola aset yang selama ini dimanfaatkan.
Penjabat Gubernur NTB H Lalu Gita Ariadi mengatakan, hal itu bertujuan untuk kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan yang menjadi kewenangan masing-masing.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sengketa Aset Pemprov NTB
"Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dapat untuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat," kata Miq Gita, Kamis (22/2/2024).
Pj Sekertaris Daerah Ibnu Salim menambahkan, aset yang dihibahkan terletak di beberapa titik antaranya di Jalan Langko dan Jalan Majapahit kepada Pemerintah Kota Mataram.
"Kantor Dikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), mushola yang ada di wilayah Kota Mataram, termasuk Pasar Higenis Kebon Roek," kata Ibnu.
Selain menyerahkan ke Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Provinsi NTB juga menyerahkan aset ke Polda NTB berupa Gedung Direktorat Lalu Lintas dan juga aset gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada di Kawasan Kebon Kopi Mataram.
"Dengan diserahkan ini tertib tata kelola aset sehingga pemerintah kota tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk renovasi dan sebagainya," jelas Inspektur Inspektorat NTB itu.
Baca juga: 32,28 Persen Aset Pemda Lombok Timur Belum Miliki Sertifikasi dan Tercecer
Selain aset pemerintah provinsi yang diserahkan ke Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Provinsi NTB juga menerima hibah dari Pemerintah Kota Mataram berupa tanah seluas 50 hektare yang berada dekat Rumah Sakit Provinsi NTB.
Penyerahan tersebut ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Berita Acara Serah Terima Sementara (BASTS) antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.