Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB Fasilitasi Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian
Dalam pertemuan ini, Parlindungan menyampaikan jumlah PPNS di wilayah Nusa Tenggara Barat berjumlah 126 orang PPNS, baik PPNS penegak undang-undang.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Haris Sukamto mengadakan kunjungan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (24/4/2024).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pemadanan data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, di wilayah NTB.
Kunjungan tersebut disambut baik Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama Kemenkumham NTB.
Dalam kunjungannya terdapat 4 dinas daerah yang memiliki PPNS, baik PPNS Penegak Undang-Undang maupun PPNS Penegak Peraturan Daerah, antara lain Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi NTB, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB, kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi NTB, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTB.
Baca juga: Kemenkumham NTB Alokasikan Rp 1,6 Miliar untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin
Dalam pertemuan ini, Parlindungan menyampaikan jumlah PPNS di wilayah Nusa Tenggara Barat berjumlah 126 orang PPNS, baik PPNS Penegak Undang-Undang maupun PPNS Penegak Peraturan Daerah.
Menkumham Yasonna H Laoly sempat mengungkapkan, PPNS telah menjadi penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana, atau criminal justice sistem beserta aparatur penegak hukum lainnya di lingkungan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan.
"Koordinasi dengan penegak hukum lainnya akan mempermudah dalam menjalankan fungsi sebagai PPNS," ucap Yasonna.
(*)
Kanwil Kemenkum NTB dan Pemda Dompu Lakukan Rapat Harmonisasi 7 Raperbup |
![]() |
---|
Kementrian Hukum Pastikan Proses Sumpah Naturalisasi 3 Pemain Sepakbola di Roma Sudah Siap |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Raperda dan Raperkada Kota Bima Demi Produk Hukum Berkualitas |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Merek Kolektif pada 30 Centimeter Community |
![]() |
---|
Yasmon: Perlindungan Kekayaan Intelektual Kunci Sukses Usaha di Era Ekonomi Kompetitif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.