Polda NTB Belum Berikan Komentar Terkait Penetapan Tersangka FEC

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengaku belum menerima informasi terkait penetapan tersangka itu

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
ISTIMEWA
Peresmian kantor FEC yang terletak di Desa Penujak, Lombok Tengah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana, yang dilakukan oleh Future E-Commerce (FEC) tahun 2023.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Lalu Surya Wirawan yang merupakan Mentor Kehormatan FEC, penetapan Surya sebagai tersangka berdasarkan surat B/14/IV/RES.2.6/2024/ Ditreskrimsus, perihal pemberitahuan penetapan tersangka pada tanggal 3 April 2024.

Surya disangkakan pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan dan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Baca juga: Mentor FEC Lalu Surya Wirawan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara 10 Tahun & Denda Rp10 Miliar

Terkait penetapan tersangka tersebut Polda NTB belum memberikan komentar, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi TribunLombok.com mengaku belum menerima informasi terkait penetapan tersangka tersebut.

"Mohon maaf sebelumnya untuk Krimsus belum bisa saya berkomentar, saya belum dapat konfirmasi dari Dir Krimsus," kata Rio, Jumat (5/4/2024).

Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan, terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.

Sebelumnya, Polda NTB dalam menangani kasus penipuan tersebut sebanyak 13 perkara, kerugian yang ditimbulkan dari para korban beragam mulai dari Rp250 juta sampai Rp600 juta.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved