Ibadah Haji

Pelunasan Biaya Haji Tahap Kedua di NTB Diperpanjang Hingga 5 April 2024

Dari 714 calon jemaah haji NTB yang dinyatakan berhak berangkat baru 436 orang yang melunasi

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Sejumlah jemaah haji NTB tiba di Asrama Haji Embarkasi Lombok, Kota Mataram, Rabu (2/8/2023). Dari 714 calon jemaah haji NTB yang dinyatakan berhak berangkat di tahun 2024, baru 436 orang yang melunasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua kembali diperpanjang Kementerian Agama RI (Kemenag) sampai 5 April 2024.

Alasannya, masih banyak calon jemaah haji yang dinyatakan berangkat belum bisa melunasi BPIH-nya.

Sebelumnya Kemenag memberikan tenggat waktu untuk melakukan pelunasan tahap kedua pada 13 sampai 26 Maret 2024.

Khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) jemaah yang dinyatakan berhak untuk melunasi di tahap kedua sebanyak 714 jemaah, yang merupakan jemaah yang tidak melunasi pada tahap pertama.

Baca juga: Tata Cara Membuat Paspor Haji Lengkap dengan Daftar Syarat dan Biayanya

Dari 714 calon jemaah haji yang dinyatakan berhak berangkat baru 436 orang yang melunasi.

"Kalau kita balik ke tahap pertama jumlah jemaah yang tidak melunasi 769, kemudian pada tahap kedua yang berhak melunasi yang masuk kedalam sistem sebanyak 714 antara lain untuk penggabungan mahrom dan gagal sistem," kata Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumentasi Haji Reguler Kemenag NTB Sri Latifa Muslim.

Latifa menjelaskan, gagal sistem yang dimaksud adalah jemaah yang dinyatakan berhak untuk berangkat namun tidak melakukan pelunasan pada tahap satu karena alasan beberapa hal.

Di antaranya karena masih dalam tahap evaluasi terhadap hasil pemeriksaan kesehatan.

Kemudian belum cukup uang untuk melakukan pelunasan sehingga diberikan kesempatan pada tahap kedua.

Baca juga: Rincian Biaya Haji 2024 Setiap Embarkasi di Indonesia, Daerah Mana Paling Mahal dan Paling Murah?

Jemaah yang mengalami gangguan sistem pada saat akan melakukan pelunasan di bank serta jemaah yang lompat kursi.

"Pada rilis nomor kursi mereka terlompat, tidak ikut dalam rilis kemudian mereka diajukan kembali untuk bisa melakukan pelunasan pada tahap kedua," kata Latifa.

Selain jemaah haji regular, pelunasan tahap kedua ditujukan bagi petugas pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), terdapat kuota 12 orang sebagai KBIHU namun hanya enam yang diusulkan.

Sementara 55 orang calon jemaah haji yang gagal sistem belum didaftarkan kembali oleh petugas di Kabupaten Kota di NTB sehingga akan diusulkan kembali namun hanya 29 orang.

Selain itu di NTB, sebanyak 707 calon jemaah haji cadangan sudah melakukan pelunasan, yang mana calon jemaah cadangan tersebut akan diberikan kesempatan berangkat apabila jemaah haji yang berhak berangkat tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved