Pemilu 2024
Caleg DPD RI Dapil NTB Achmad Sukisman Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu
Tim pemenangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Achmad Sukisman Azmy mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim pemenangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Achmad Sukisman Azmy mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB pada Jumat (1/3/2024).
Pihak Achmad Sukisman hendak melaporkan dugaan kecurangan pada proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 DPD RI Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketua Tim Achmad Sukisman Muhammad Arif Fatini mengatakan, dugaan kecurangan tersebut berdasarkan hasil pengamatan pada lembar C-Hasil atau C Salinan yang diunggah ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Tim kami melakukan pengecekan pada lima kabupaten kota yakni Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabuapten Lombok Barat, Kabupaten Bima, dan Kota Bima," kata Arif, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Real Count KPU Terbaru DPD RI Dapil NTB, 2 Anak Muda Beri Kejutan, Suara Ibnu Halil dan Evi Melaju
Arif mengatakan indikasi kecurangan tersebut ditemukan di 519 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 195 desa kelurahan di seluruh wilayah NTB.
Di Kabupaten Lombok Timur tersebar di Kecamatan Sakra Barat, Kecamatan Sakra Timur, Kecamatan Keruak, Kecamatan Sikur, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Suralaga.
Kabupaten Lombok Tengah Kecamatan Praya, Kecamatan Praya Tengah, Kecamatan Praya Timur, Kecamatan Janapria, Kecamatan Praya Barat, Kecamatan Praya Barat Daya, Kecamatan Kopang.
Kabupaten Bima Kecamatan Lambu, Kecamatan Madapangga, Kecamatan Monta, Kecamatan Palibelo, Kecamatan Bolo, Kecamatan Langgudu, Kecamatan Lambitu, Kecamatan Sanggar, Kecamatan Ambalawi, Kecamatan Donggo.
Kota Bima Kecamatan Rasanae Timur, Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Raba, Kecamatan Mpunda, Kecamatan Asakota.
Kabupaten Lombok Barat: sampel Kecamatan Sekotong.
Beberapa kejanggalan yang ditemukan diantaranya:
1. Terdapat coretan type-x pada kolom pengisian jumlah suara.
2. Terdapat perbedaan yang signifikan dan merugikan calon lain pada hasil jumlah suara antara form C Salinan Hasil dan form D Hasil.
3. Terdapat tanda tangan saksi calon nomor 1 sementara pihak yang bersangkutan tidak pernah mengutus saksi pada TPS tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.