Pemilu 2024

Link TV Online Kompas TV, Live Streaming Quick Count Pemilu 2024 Hari Ini Rabu 14 Februari 2024!

Simak link TV Online Kompas TV, live streaming quick count dan real count hasil Pemilu 2024 Pilpres 2024 Pileg 2024 hari ini Rabu 14 Februari 2024.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda

TRIBUNLOMBOK.COM - Link TV Online Kompas TV hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024 dan Pileg 2024.

Selain Kompas TV, ada juga link live streaming Quick Count Pemilu 2024 yang lainnya.

Quick Count Pemilu 2024 bisa memberi informasi terkait pergerakan suara secara merata.

Langsung saja, berikut link live streaming Quick Count Pemilu 2024.

Link TV Online Kompas TV, Live Streaming Quick Count Pemilu 2024 Hari Ini Rabu 14 Februari 2024!

1. LINK 1

2. LINK 2

3. LINK 3

4. LINK 4

5. LINK 5

6. LINK 6

7. LINK 7

8. LINK 8

Dalam Pemilu 2024 ini, proses penghitungan suara dilakukan secara serentak pada hari pencoblosan, yakni Rabu 14 Februari 2024.

Proses penghitungan suara KPPS ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

KPPS harus melakukan proses untuk menentukan suara sah yang diperoleh pasangan calon.

Selain itu, mereka juga memiliki tugas untuk menentukan surat suara yang dinyatakan tidak sah, surat suara yang tidak digunakan dan surat suara rusak/keliru dicoblos.

Petugas KPPS dijadwalkan melakukan penghitungan suara di TPS setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan selesai, yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Berikut tahapan lengkap penghitungan suara:

1. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan penghitungan suara dimulai.

2. Penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara Presiden dan Wakil Presiden; DPR; DPD; DPRD Provinsi; dan PRD Kabupaten/Kota.

3. Anggota KPPS membuka surat suara lembar demi lembar dan memberikan surat suara tersebut kepada ketua KPPS.

Baca juga: Contoh Tulisan KPPS 1 sampai 7 Lengkap yang Siap Cetak Format PDF

4. Ketua KPPS:

a. meneliti pemberian tanda coblos pada surat suara;

b. menunjukkan surat suara kepada saksi, pengawas TPS dan anggota KPPS, serta dapat dipantau oleh pemantau pemilu atau masyarakat/pemilih yang hadir dengan ketentuan satu surat suara dihitung satu suara dan dinyatakan sah atau tidak sah;

c. menyampaikan hasil penelitiannya dengan suara yang jelas; dan

d. mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon, partai politik dan calon anggota DPR, calon anggota DPD, partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan suara yang terdengar jelas.

5. Penghitungan perolehan suara dilakukan secara terbuka di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cahaya cukup.

6. Anggota KPPS mencatat perolehan suara dengan tulisan yang jelas dan terbaca.

7. KPPS mencatat jumlah surat suara.

8. Ketua KPPS memberi tanda silang pada bagian luar surat suara yang memuat tempat, nomor, alamat TPS, dan tanda tangan ketua KPPS dalam keadaan terlipat dengan menggunakan spidol atau bolpoin terhadap:

9. Dalam memberi tanda silang, Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS.

10. Setelah penghitungan suara selesai, Ketua KPPS dan anggota KPPS menandatangani formulir:

Baca juga: Buku Panduan KPPS Pemilu 2024 Terbaru, Lengkap dengan Link Downloadnya

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD; dan

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK, serta ditandatangani oleh Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani.

11. Dalam hal terdapat saksi yang hadir tidak bersedia menandatangani formulir, wajib dicatat sebagai catatan kejadian khusus dengan mencantumkan alasan dalam formulir Model C kepada KPU.

12. Formulir yang telah ditandatangani dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan Sirekap.

13. KPPS menyampaikan formulir kepada KPU.

14 Setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir, saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu, atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir:

a. Model C.HASIL-PPWP;

b. Model C.HASIL-DPR;

c. Model C.HASIL-DPD;

d. Model C.HASIL-DPRD-PROV, Model C.HASIL-DPRA, Model C.HASIL-DPRP, Model C.HASIL-DPRPB, Model C.HASIL-DPRPT, Model C.HASIL-DPRPS, Model C.HASIL-DPRPP, atau Model C.HASIL-DPRPBD;

e. Model C.HASIL-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL-DPRK;

Baca juga: TEKS Sumpah/Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024, Wajib Dibaca Sebelum Coblosan

f. Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TETAP-KPU, Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KPU, dan Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH KHUSUS-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS; dan/atau

g. salinan Model A-Kabko Daftar Pemilih dan Model A-Kabko daftar Pemilih Pindahan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pencoblosan Kian Dekat, Berikut Tahapan Penghitungan Suara".

(TribunLombok/ Kompas)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved