Berita Lombok Timur
Lapas Selong Siapkan 2 TPS Khusus, 292 Warga Binaan Terdaftar Dalam DPTb
Sebanyak 292 WB akan dibagi dua, lokasi untuk TPS Khusus pun berbeda, masing-masing di bagian Barat dan Timur areal Lapas
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB telah menyiapkan sebanyak 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus pada Pemilu 2024 ini.
TPS Khusus dengan nomor alamat 901 dan 902 tersebut nantinya akan menampung sebanyak 292 warga binaan (WB).
"kita sudah siapkan 2 TPS ini, tinggal saat ini kita menunghu jadwal pengiriman logistik dari KPU," ucap Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabuddin, Selasa (13/2/2024).
Nantinya, skemanya sebanyak 292 WB akan dibagi dua, lokasi untuk TPS Khusus pun berbeda, masing-masing dibagian Barat dan Timur areal Lapas.
Baca juga: KPU Kota Mataram Distribusikan Kotak dan Surat Suara ke Kelurahan Sampai TPS
"Intinya kita siapkan optimal, dan ini juga bagian cara kita memastikan para WB ini bisa menyalurkan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia," tekannya.
Pihaknya juga sebelumnya telah berkordinasi dengan Bawaslu dan KPU Lombok Timur, demi menjamin berjalannya Pemilu di dalam lapas berjalan adil dan jujur.
"Jadi Bawaslu dan KPU sudah memberikan sosialisasi untuk capres dan cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten," katanya.
Para petugas KPPS adalah para petugas dari Lapas yang telah disepakati bersama baik dengan KPU dan juga Bawaslu.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memberikan pemahaman terkait tata cara pemilihan.
Baca juga: Bawaslu Catat 80 Persen TPS di NTB Masuk Kategori Rawan, DPT Tidak Penuhi Syarat Hingga Politik Uang
"Kami menyampaikan tatacara didalam memberikan hak suara di TPS Khusus dengan menyampaikan jenis surat suara yang digunakan," sebutnya.
Nantinya para WB akan menggunakan surat suara Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Skemanya pun nanti berbeda, ada WB yang mendapatkan hak penuh dengan 5 surat suara dan ada pula yang mendapatkan kurang dari itu.
"Artinya DPTb yang mendapat 5 suara ketika dia warga Selong, kalau di luar Selong masih satu Dapil tetap dapat lima. Akan tetapi jika di luar 4 kecamatan yang masuk dalam Dapil 1 bervariasi, tergantung dari mana asalnya," jelasnya.
Diharapkannya, terselenggaranya Pemilu di dalam Lapas berjalan dengan optimal.
(*)
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.