Pemilu 2024

Bawaslu NTB Libatkan 10 OKP dalam Pengawasan Tahapan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melibatkan 10 Pemantau Pemilu 2024.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri saat memeberikan sambutan pada acara konsolidasi dengan 10 OKP Pemantau Pemilu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melibatkan 10 Pemantau Pemilu 2024, yang terdiri dari Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP).

Pemantau tersebut akan mengawasi setiap tahapan Pemilu, mulai dari perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu hingga penetapan hasil Pemilu.

"Terserah mereka mau memilih tahapan yang mana, ada 11 tahapan mau kampanye, pungut hitung, terserah," kata anggota Bawaslu Divisi Pengawasan, Parmas dan Humas Hasan Basri.

Mantan Ketua Bawaslu Kota Mataram itu juga menjelaskan, bahwa petugas Pemantau Pemilu ini terakreditasi secara nasional. Sehingga penunjukan bukan secara sembarangan, namun terdaftar di Bawaslu RI.

Baca juga: Perisai NTB - Bawaslu NTB Ajak Generasi Milenial dan Gen Z Awasi Pemilu 2024 dan Tolak Politik Uang

Pemantau Pemilu itu juga tersebar di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga harapannya tugas Bawaslu bisa terbatu dengan adanya para Pemantau Pemilu.

"Karena wilayah kerja Bawaslu tidak bisa hanya dilakukan oleh Bawaslu, butuh kerja sama stakeholder," lanjut Hasan.

Kehadiran Pemantau Pemilu ini diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terkait larangan dalam setiap tahapan Pemilu, termasuk melakukan politik uang.

Selain itu juga, memberikan edukasi kepada penyelenggara dalam hal ini Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Namun, Hasan menginginkan kepada para Pemantau Pemilu untuk melihat batasan yang boleh dilakukan, bahwa mereka tidak boleh menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.

"Jangan sampai dia (Pemantau Pemilu) salah kaprah bahwa tugas mereka hanya melakukan pemantauan, kerja pengawasan kalau penindakan bukan ranah mereka," kata Hasan.

Hasan mencontohkan apabila para Pemantau Pemilu menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di tempat yang dilarang, jangan diturunkan, namun harus dilaporkan kepada petugas yang berwenang.

Sebab jika para Pemantau Pemilu yang langsung menurunkan bisa dikenakan hukuman, karena menghilangkan APK peserta Pemilu.

Berikut daftar 10 OKP yang terdaftar sebagai Pemantau Pemilu:

Baca juga: Bawaslu NTB Ungkap Tantangan Pemilu 2024: Politik Uang, Informasi Hoaks

1. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR)

2. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)

3. Kestuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).

4. Lembaga Studi Visi Nusantara

5. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

6. Korps HMI Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati-PB HMI)

7. Lanskar Anak Bangsa Anti Korupsi (Labaki)

8. Indonesia Youth Epicentrum

9. Netfid Indonesia

10. Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved