6 Kampus Swasta di NTB Sunat Beasiswa Mahasiswa hingga Rp 10,8 Miliar

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono mengatakan, dari ratusan laporan yang masuk tahun 2023 terdapat enam kampus memotong dana beasiswa.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono saat ditemui di kantornya, Kamis (1/2/2024). Dia menyebut enam kampus swasta di NTB melakukan tindakan maladministrasi dengan memotong beasiswa mahasiswanya. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Salah satu kasus besar yang berhasil dibongkar Ombudsman RI Perwakilan NTB tahun 2023 yakni pemotongan beasiswa oleh enam kampus swasta di NTB.

Dalam kasus tersebut, enam perguruan tinggi swasta di NTB itu memangkas dana beasiswa hingga Rp10,8 miliar.

Setelah melakukan investigasi, Ombudsman NTB menemukan ke-4 kampus itu terbukti melakukan tindakan maladministrasi, dengan melakukan pemotongan uang beasiswa Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsono mengatakan, dari ratusan laporan yang masuk tahun 2023 terdapat enam kampus yang melakukan tindakan tersebut.

Tidak main-main, nilai kerugian mahasiswa akibat tindakan tersebut mencapai Rp10,8 miliar.

Baca juga: Ombudsman NTB Telusuri Sekolah yang Larang Siswa Ikut Ujian Semester Gara-gara Belum Lunas BPP

"Ini kita selamatkan dari empat perguruan tinggi, yang kita periksa swasta semua, belum kita periksa semua kalau kita lihat potensi kerugiannya bisa mencapai puluhan miliar," kata Dwi, dalam keterangan persnya, Kamis (1/2/2024).

Modus yang dilakukan kampus tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemungutan uang dari penerima beasiswa tersebut. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Sekertaris Jenderal (Persejen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tidak boleh melakukan pemotongan terkait beasiswa tersebut.

Dwi mencontohkan kampus biasanya akan melakukan pemotongan terhadap uang wisuda, padahal beasiswa tersebut tidak mengcover biaya itu.

"Padahal didalam aturan penerima Bidikmisi dan KIP Kuliah sudah disebutkan komponen komponen yang bisa dipungut dari mahasiswa," jelas Dwi.

Dari enam kampus tersebut, Ombudsman Perwakilan NTB sudah melayangkan surat rekomendasi untuk mencabut SK pemotongan beasiswa tersebut, dari empat kampus tersisa satu kampus yang belum mencabut SK tersebut.

"Masih ada satu yang belum menjalankan rekomendasi dari kita," pungkas Dwi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved