Pilpres 2024
Bawaslu RI Berjanji Akan Mengawasi Kampanye Presiden Jokowi, Ingatkan Tak Langgar Aturan
Surat tersebut berisi peringatan supaya Presiden Jokowi mengingatkan para menteri di kabinetnya tak melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berjanji akan mengawasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kepala negara jika berkampanye di Pemilu 2024.
Bawaslu RI akan mengawasi untuk memastikan saat berkampanye Presiden Jokowi tidak melanggar aturan.
"Pak Presiden sampai sekarang tidak mengajukan cuti. Yang jelas, kami akan mengawasi jika Pak Presiden (berkampanye) melakukan hal-hal yang dilarang," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Senin (29/1/2024).
Bila ingin kampanye, kepala negara harus mengajukan cuti kampanye dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Bawaslu RI sendiri telah memberikan surat imbauan kepada Presiden Jokowi terkait cuti kampanye. "Sudah (beri imbauan). Sudah, tertulis," kata Bagja.
Surat tersebut berisi peringatan supaya Presiden Jokowi mengingatkan para menteri di kabinetnya tak melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Untuk membina menteri-menterinya mengingatkan para kabinet yang sekarang mungkin ada yang ke parpol a, parpol b atau capres a capres b, untuk tidak melanggar ketentuan larangan dalam UU 7 Tahun 2017, sudah," jelasnya.
"Kalau menterinya siapa, kemudian menteri itu untuk siapa?," tambah Bagja.
Bagja menjelaskan, beberapa hal yang dilarang saat Presiden Jokowi berkampanye nanti. Salah satunya menggunakan fasilitas negara.
"Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik. Ia juga menegaskan, bukan hanya menteri saja, presiden sekalipun juga boleh berkampanye
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Pada saat itu, Presiden Jokwi juga menjelaskan, yang paling penting saat berkampanye adalah tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan.
Pernyataan Presiden Jokowi ini menuai pro kontra di tengah masyarakat.
Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai sang kepala negara kesulitan memisahkan antara ranah privat dan publik.
"Yang menjadi concern adalah apa kemudian impact-nya kalau misalnya kemudian presiden tidak mampu secara konkret memisahkan antara domain privat dan domain publik," kata Khoirul, dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Paramadina, pada Senin (29/1/2024).
Meskipun telah diatur dalam undang-undang tentang Presiden boleh berkampanye, menurut Khoirul, soal pembatasan juga perlu dipahami secara personal oleh Presiden Jokowi.
"Karena sebenarnya, di pasal 299 (UU Pemilu) memang memperbolehkan (presiden kampanye) dengan segala tafsirnya, di pasal 304 ada larangan dengan segala tafsirnya."
"Tetapi, esensi pembatasan adalah presiden harus bisa memisahkan mana dia bergerak dalam ruang privat, mana dia harus bergerak dalam ruang publik," jelas Khoirul.
"Problem-nya tampaknya Pak Jokowi itu kesulitan untuk memisahkan antara ruang privat dan ruang publik. Sehingga ketika dia bermanuver, dia ber-statement, dia melakukan sikap, ya dia Jokowi dan dia juga presiden," ucapnya.
Pembatasan personal tersebut, kata Khoirul, tak mampu dipahami secara personal oleh Presiden Jokowi.
Hal itu tercermin dalam praktik politik Presiden Jokowi dari pernyataan-pernyataannyayang berbeda mengenai netralitas pemilu.
"Sehingga, kemudian meskipun secara terbuka dia (Presiden Jokowi) mengatakan bahwa harus netral, ASN netral, perangkat infrastruktur keuasaan negara harus netral, negara netral, tetapi kemudian tafsir dalam konteks politik di lapangan seringkali kemudian diarahkan berbeda," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramai Kritikan Presiden Boleh Kampanye.
Bawaslu Janji Awasi Jokowi, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/01/30/ramai-kritikan-presiden-boleh-kampanye-bawaslu-janji-awasi-jokowi?page=all.
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.