Kemenkumham NTB

Optimalisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum, Panwasda Kemenkumham NTB Ikuti Pengarahan Virtual

Dia mengapresiasi desa yang telah mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja melalui penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
Panswasda Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti pengarahan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum secara virtual melalui zoom meeting, di ruang Legal Drafter, Senin (22/1/2024). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksanaan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti pengarahan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum secara virtual melalui zoom meeting, di ruang Legal Drafter, Senin (22/1/2024).

Pejabat struktural dan staf Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendorong tercapainya target dan sasaran pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024, sesuai asas dan tujuan pelaksanaan bantuan hukum.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Sofyan mengatakan, Panwasda pada kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM harus memiliki pemahaman dalam rangka mengoptimalkan layanan bantuan hukum 2024.

Sekaligus persiapan verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) periode 2025-2027.

"Kami sampaikan evaluasi dan ke depannya agar ada upaya untuk optimalisasi kegiatan. Apresiasi terhadap kepala desa/lurah yang telah berperan menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya melalui penghargaan non litigatioan peace maker," katanya.

Dia juga mengapresiasi desa/kelurahan yang telah mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja melalui penghargaan Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara atas jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, sebagai sarana pengakuan HAM.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, bantuan hukum menunjukkan peran negara dalam melindungi serta menjamin hak asasi warga negara untuk mendapatkan keadilan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved