Warga Hadang Pemasangan Patok Lahan Perusahaan Pabrik Porang PT Rezka Nayatama di Lombok Barat
Para warga diduga mendapat hasutan untuk melakukan aksi penghadangan pemasangan plang lahan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Petugas pemasang patok dan plang PT Rezka Nayatama di Sekotong Barat, Lombok Barat dihadang puluhan warga yang masuk ke lahan milik perusahaan.
Adapun pemasangan plang ini tujuannya untuk memisahkan batas wilayah antara pemukiman warga dengan lahan perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Government Relation PT Rezka Nayatama Bayu Satria mengatakan, para warga diduga mendapat hasutan untuk melakukan aksi penghadangan.
"Itu di saat petugas kami sedang bekerja di atas lahan kami. Bahkan terdapat warga lain di luar Pengawisan yang menghasut warga untuk menghadang petugas kami saat memasang patok dan plang perusahaan,” Ujar Bayu Satria dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Pabrik Porang Skala Besar di Lombok Barat Dapat Meningkatkan Kesejahteraan Petani
Sejumlah aparat penegak hukum berjaga pada saat pemasangan patok dan plang milik perusahaan.
Namun aksi tidak bisa dibendung meskipun pemasangan plang dan patok dihadiri aparatur Desa Sekotong Barat dan Desa Pesisir Mas.
"Kami sebagai pemilik lahan sah berusaha melindungi aset yang kami miliki saat kami sedang bertugas memasang patok di atas aset milik PT Rezka Nayatama.
"Kami sebagai pekerja yang bertugas sangat dirugikan akibat ulah para oknum tersebut yang berulang-ulang terjadi menghasut masyarakat” ujar Bayu.
Aparat kepolisian yang hadir mengamankan akhirnya bisa membuat proses pemasangan patok dan plang perusahaan berjalan dengan selesai dan lancar.
Baca juga: Oknum Tertentu Diduga Masih Berupaya Mengggangu Aktivitas Pabrik Porang di Lombok Barat
Proses pemasangan patok dan plang yang terdapat di tiga titik lahan PT Rezka Nayatama, yakni HGB 027, 08, dan 05.
“Atas arahan pimpinan, kami diminta melaksanakan tugas secara baik di atas lahan PT. Rezka Nayatama selaku pemilik sah, apabila terjadi pelanggaran hukum oleh oknum warga maka pelanggaran tersebut harus dibawa dan diselesaikan kepada pihak berwajib,” sebut Bayu.
Oknum-oknum tersebut diduga telah menguasai lahan tanpa memiliki sertifikat sah, bahkan terdapat oknum yang menduduki lahan dengan cara mendirikan bangunan sebagai lokasi berusaha.
“Salah satu oknum yang diduga menjadi aktor intelektual utama bahkan membangun bangunan tanpa izin dan mengoperasikan usaha resto di Pantai Elak-elak di atas tanah PT. Rezka Nayatama tanpa adanya izin penggunaan lahan dari pemilik sah serta izin usaha dari Pemda Lombok Barat. Kami mendapat informasi oknum tersebut mendapat support pendanaan dari pihak asing (luar negeri)," jelasnya.
PT Rezka Nayatama sebagai pemegang hak lahan resmi menyayangkan adanya pembiaran oknum “Pemain Lahan” di daerah dusun Pengawisan. Hal tersebut menjadi presenden buruk bagi para investor yang ingin ikut serta dalam pembangunan ekonomi secara berkelanjutan di daerah Sekotong.
Baca juga: Dinas Perindustrian Lombok Timur Dapat DAK Rp11 Miliar untuk Lanjutkan Pembangunan Pabrik Porang
Masyarakat di wilayah Sekotong membutuhkan kepastian mengenai pembangunan lebih lanjut yang akan dilakukanPT Rezka Nayatama di Desa Sekotong Barat.
Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan |
![]() |
---|
Briptu Rizka Jadi Tersangka, Tak Pernah Lapor Suami Hilang Sebelum Brigadir Esco Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Briptu Rizka Ditetapkan Tersangka, Orang Tua Brigadir Esco Yakin Pembunuhan Dilakukan Berencana |
![]() |
---|
Peringati Maulid Nabi, Lapas Lombok Barat Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah |
![]() |
---|
Tim Gabungan Lakukan Sidak SPBU di Lombok Barat, Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.