Apakah Puasa Batal Jika Mencicipi Masakan?
Jika mencicipi masakan dilakukan dengan berlebihan, terlebih jika sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa
Dalam kitab Fathul Qarib karya ulama Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H) bahwa dijelaskan terdapat 10 perkara yang membatalkan puasa:
Pertama, masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).
Kedua, mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)
Ketiga, Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.
Keempat, bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja. Dalam hal ini juga dikenakan kafarat [denda]. Denda tersebut ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Kelima, Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap termasuk perkara yang membatalkan puasa). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.
Keenam, Haid dan nifas. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Ketujuh, hilang akal.
Delapan, Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
(*)
| Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Hukum, Batas Waktu hingga Niat Lengkap Sesuai Sunnah |
|
|---|
| Utang Puasa Ramadhan Wajib Diganti, Simak Ketentuan Qadha dan Cara Membayar Fidyah |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa NTB 29 Ramadan Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Apakah Boleh Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran? |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa NTB 25 Ramadan Minggu 15 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-mencicipi-masakan-2.jpg)