Senin, 20 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Apakah Puasa Batal Jika Mencicipi Masakan?

Jika mencicipi masakan dilakukan dengan berlebihan, terlebih jika sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa

pexels.com
Ilustrasi mencicipi masakan. Jika mencicipi masakan dilakukan dengan berlebihan, terlebih jika sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa. 

Dalam kitab Fathul Qarib karya ulama Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H) bahwa dijelaskan terdapat 10 perkara yang membatalkan puasa:

Pertama, masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).

Kedua, mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)

Ketiga, Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.

Keempat, bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja. Dalam hal ini juga dikenakan kafarat [denda]. Denda tersebut ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.

Kelima, Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap termasuk perkara yang membatalkan puasa). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.

Keenam, Haid dan nifas. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Ketujuh, hilang akal.

Delapan, Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved