Apakah Puasa Batal Jika Mencicipi Masakan?
Jika mencicipi masakan dilakukan dengan berlebihan, terlebih jika sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak berikut ini hukum mencicipi masakan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Apakah puasa batal jika mencicipi masakan?
Dikutip dari laman Bimas Islam, mencicipi masakan saat puasa dapat dianggap sebagai tindakan yang diperbolehkan seperti masakan yang sedang dimasak untuk menentukan rasa atau memastikan kehalalannya.
Namun, jika tindakan tersebut dilakukan dengan berlebihan, terlebih jika sampai tertelan, maka hal itu dapat membatalkan puasa dan harus menggantinya di hari lain.
Menurut ulama mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya adalah boleh, dengan syarat tidak sampai ditelan, tetapi hanya sampai sebatas lidah saja kemudian langsung dilepeh.
Baca juga: Apakah Puasa Batal Jika Mandi Junub Setelah Subuh?
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syekh Zakariya al Anshari dalam kitab At-Tahrir;
فلا يضر وصول ريح بالشم الى دماغه ولا وصول الطعم بالذوق الى حلقه
“Maka tidaklah membahayakan (puasa) sampainya bau dengan mencium hingga sampai otaknya, dan sampainya makanan dengan mencicipi sampai tenggorokannya.”
Pendapat serupa juga dikatakan oleh Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam Hasiyah asy-Syarqawi jilid 1, halaman 881, dikatakan bahwa harus segera dikeluarkan dari mulut.
Artinya, jangan sampai makanan tersebut tertelan. Jika sampai tertelan, hukumnya tidak makruh lagi, akan tetapi juga dikatakan batal puasanya.
Baca juga: Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan atau Qadha Puasa?
وذوق طعام خوف الوصول الى حلقه أي تعاطيه لغلبة شهوته. ومحل الكراهة ان لم تكن له حاجة، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي.
Artinya, “Di antara kemakruhan puasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan menjadi penyebab sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir bisa sampai pada tenggorokan karena orang puasa sangat besar keinginannya terhadap makanan. Hukum makruh itu sebenarnya apabila tidak ada alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan.
Sedangkan mencicipi makanan bagi tukang masak; baik laki-laki maupun perempuan dan orang tua yang berkepentingan mengobati anaknya yang masih kecil.
Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penjelasan Imam Az-Zayyadi”.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dalam kitab Fathul Qarib karya ulama Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H) bahwa dijelaskan terdapat 10 perkara yang membatalkan puasa:
Pertama, masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalu lubang yang terbuka (mulut, hidung, dan lain-lain).
Kedua, mengobati orang yang sakit melalui dua jalan (qubul dan dzubur)
Ketiga, Muntah dengan sengaja, namun apabila tidak disengaja maka hukumnya tidak batal.
Keempat, bersetubuh, melakukan hubungan seksual dengan sengaja. Dalam hal ini juga dikenakan kafarat [denda]. Denda tersebut ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Kelima, Keluar mani karena bertemunya dua kulit (antara laki-laki dan perempuan) walaupun tanpa berjima’. Diharamkan apabila mengeluarkannya dengan tangan, namun tidak diharamkan seumpama dikeluarkan dengan tangan istrinya atau budaknya (tapi tetap termasuk perkara yang membatalkan puasa). Adapun keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi maka itu tidaklah batal.
Keenam, Haid dan nifas. Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun. Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Ketujuh, hilang akal.
Delapan, Murtad, yaitu melakukan sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
(*)
| Panduan Qadha Puasa Ramadhan: Hukum, Batas Waktu hingga Niat Lengkap Sesuai Sunnah |
|
|---|
| Utang Puasa Ramadhan Wajib Diganti, Simak Ketentuan Qadha dan Cara Membayar Fidyah |
|
|---|
| Jadwal Imsak dan Buka Puasa NTB 29 Ramadan Kamis 19 Maret 2026 |
|
|---|
| Apakah Boleh Tidak Puasa saat Perjalanan Mudik Lebaran? |
|
|---|
| Jadwal Buka Puasa NTB 25 Ramadan Minggu 15 Maret 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-mencicipi-masakan-2.jpg)