Aturan PPh Gaji Pegawai Terbaru 2024 untuk Lapor SPT, Bagaimana Cara Hitungnya?

Adapun PPh Pasal 21 disederhanakan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)

pexels.com
Ilustrasi pajak. Adapun PPh Pasal 21 disederhanakan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5 % x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Ratna menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25 % .

Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ratna adalah:

Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25 % = Rp225.000,00/bulan

Desember : Rp2.775.000 - (Rp 225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a PPh

Sebagai informasi, Tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh adalah sebagai berikut:

Penghasilan kena pajak:

- Sampai dengan Rp 60 juta tarif pajak 5 persen

-Di atas Rp 60-250 juta 15 persen

- Di atas Rp 250-500 juta 25 persen

- Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30 %

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved