Aturan PPh Gaji Pegawai Terbaru 2024 untuk Lapor SPT, Bagaimana Cara Hitungnya?
Adapun PPh Pasal 21 disederhanakan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER)
TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini panduan terbaru cara menghitungan PPh untuk melapor SPT.
Aturan terbaru tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
Perhitungannya kini menggunakan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023 tentang PPh Pasal 21.
Direktorat Jenderal Pajak dalam akun Instagram @ditjenpajakri, PPh Pasal 21 disederhanakan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Disebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).
"Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan. Penerapan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak."
Contoh Hitungan Pajak Menurut PP No. 58/2023:
Ratna merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT X. Ratna menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.
Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5 persen x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000.
Maka penghasilan neto sebulan Ratna sebesar Rp 9.500.000,00.
Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000
Dengan memperhitungkan status Ratna, PTKP setahun Ratna yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0.
| Hotel Melati di Kota Mataram Alih Status Jadi Kos Elit, Pemkot Dilema Soal Target Pajak |
|
|---|
| Ditertibkan KPK, Hotel di Lombok Barat Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta |
|
|---|
| KPK Tertibkan Hotel di Lombok Barat Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ancam Tutup Sementara |
|
|---|
| Rincian Program Stimulus Ekonomi 8+4+5: Perlindungan Sosial hingga Pembukaan Lapangan Kerja |
|
|---|
| Insentif Ekonomi Terbaru: Pemerintah Tanggung PPh Pekerja, Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.