Berita Bima

Heboh Lurah di Kota Bima Copot Spanduk Ulang Tahun Transpuan

Video viral di media sosial Facebook seorang lurah di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot spanduk ulang tahun waria

|
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap layar
Tangkapan layar video Lurah Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Hidayat saat mencopot spanduk acara ulang tahun waria atau transpuan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Video viral di media sosial Facebook seorang lurah di Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencopot spanduk perayaan ulang tahun waria atau transpuan, Jumat (5/1/2024).

Lurah Manggemaci Hidayat menyebut pencopotan ini berdasarkan laporan dan pertanyaan masyarakat terkait adanya agenda atau acara ulang tahun dari transpuan.

Setelah itu ditindaklanjuti, dia mendapati acara itu tidak ada izin keramaian.

Selanjutnya spanduk dan terop yang sudah terpasang dibongkar Sat Pol PP Kota Bima.

Baca juga: Pj Wali Kota Bima Larang Warga Rayakan Tahun Baru dengan Euforia Berlebihan

Jajaran kepolisian dan pemerintah juga turun ke lokasi.

"Tadi ada Sat Pol PP, pihak kepolisian dan pemerintah," ujarnya.

Saat pencopotan spanduk dan pembongkaran terop, Hidayat mengatakan acara masih sepi dan tidak diketahui kapan acara ulang tahun berlangsung.

"Saya gak tahu kapan acaranya karena gak ada undangan," beber Hidayat.

Dia mengatakan, acara itu tidak mengantongi izin keramaian yang aman mekanisme melalui kelurahan.

"Saya tidak membenci masyarakat saya tapi kita harus tetap pada aturan. Mereka ini tidak ada mengantongi izin. Kalau terjadi apa-apa nanti saya yang dipanggil Polres dan wali kota. Saya harus jawab apa," tegas Hidayat kepada TribunLombok.com, Jumat (5/1/2024).

Hidayat menegaskan, masyarakat yang ingin mengadakan acara terlebih mengundang keramain diminta untuk melaporkan ke kelurahan guna ditindaklanjuti untuk diberikan izin keramaian atau tidak.

"Saya sering sampaikan ketika ada acara bersama masyarakat kalau ada acara diminta untuk melaporkan paling minimal ke tingkat RT atau RW nanti mereka teruskan ke kelurahan dan dari lurah akan meneruskan ke atas," tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa agenda yang mengundang keramaian dengan terlebih dulu memohon izin mulai dari konser dan pertandingan pencak silat.

"Sekali lagi saya tidak benci dengan masyarakat saya siapapun itu, hanya saja mari kita sesuai aturan," pintanya.

Hidayat mengaku belajar dari pengalaman sebelumnnya.

Acara keramaian kerap memicu perkelahian ataupun permasalahan.

Buntutnya, pihak kelurahan dipanggil aparat berwenang.

"Kalau ada apa-apa saya dipanggil lalu saya jawab apa," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved