Berita Lombok Timur

Pilkades Serentak di Lombok Timur Ditunda Hingga 2025

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran Pilkades serentak tidak akan dilaksanakan di tahun 2024

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran Pilkades serentak tidak akan dilaksanakan di tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ratusan kepala desa (Kades) di Lombok Timur akan habis masa jabatannya pada 2024 ini.

Meski demikian pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak Lombok Timur ditunda hingga tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Salmun Rahman mengatakan, hal itu berkaitan dengan Pemilu 2024.

"Tidak hanya tingkat pusat, di daerah juga akan dilaksanakan Pemilukada dan di desa itu ratusan kepala desa habis masa periodesasinya," ucap Salmun, kepada TribunLombok.com, Selasa (2/1/2024).

Baca juga: APK dan APS Caleg di Lombok Timur Merebak Sampai ke Tingkat Desa, Kades Diminta Netral

Pelaksanaan Pilkades berdasarkan UU Desa yakni Pilkades serentak dan PAW (Pemilihan Antar Waktu).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran Pilkades serentak tidak akan dilaksanakan di tahun 2024.

"karena ada permintaan bagi desa atau kepala desanya berakhir periodesasinya akan ditunjuk pejabat (Pj). 2025 mudah-mudahan bisa kita lakukan Pilkades serentak," katanya.

Jabatan Kades akan kosong cukup lama hampir satu tahun.

Ditambah lagi, surat edaran bahwa tidak boleh mengadakan pemilihan sepanjang tahun 2024 selain Pilpres, Pileg, maupun Pilkada.

Maka penjabat Kades sementara nantinya ditunjuk dari kalangan PNS.

Salmun menjelaskan, pihaknya nanti akan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait dengan ketersediaan PNS yang akan diajukan sebagai penjabat incumbent.

Salmun mengatakan sepanjang 2024 sebanyak 157 Kades akan berakhir masa periodesasinya.

Salmun mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades.

"Belum ada peraturan baru terkait masa jabatan kepala desa dan penjabat sementara," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved