Berita Lombok Timur

Oknum Kawil yang Tusuk Tukang Parkir di Wisata Sembalun Jadi Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Oknum Kepala Wilayah (Kawil) Pesugulan Desa Sepit, Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur bernama Candra Susanto (32) ditetapkan sebagai tersangka.

|
Kolase TribunLombok
(Kiri) Korban saat menjalani perawatan medis dan (Kanan) Tersangka Candra Susilo, oknum Kawil yang tusuk tukang parkir di Taman Wisata Sembalun. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lombok Timur dengan ancaman 5 tahun kurungan. 

Menurut saksi mata Riadi yang saat itu bersama dengan korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.00 Wita pada Minggu (24/12/2023).

Dimana saat kejadian, Tiadi dan korban sedang mengatur parkiran kendaraan milik pengunjung di pinggir jalan tepatnya di Taman Wisata Pusuk Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

"Sekitar pukul 11.30 wita, pelaku datang dengan menggunakan kendaraan Yamaha gear warna hitam tanpa plat kendaraan melaju dari arah Suela ke Sembalun tepatnya di jalan raya Taman wisata Pusuk Sembalun, pelaku menghampiri korban yang sedang mengatur parkiran," ucap Riadi bercerita.

Saat itu pula korban Sempat menyapa pelaku menanyakan akan ke mana dan korban juga menawarkan untuk ngopi.

Akan tetapi, niat baik korban tidak digubris oleh pelaku, bahkan secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan pisau milik pelaku.

Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian lengan kiri hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Baca juga: Warga Lombok Tengah Dihajar Pria Diduga Bos Judi Sabung Ayam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

"Setelah pelaku melihat korban tergeletak tak sadarkan diri, pelaku langsung kabur dengan menggunakan kendaraan miliknya ke arah Suela," katanya.

Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kasih Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman.

Dikatakannya, saat ini korban sudah di evakuasi di puskesmas Sembalun untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terkuak alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah masih adanya dendam kepada korban.

Dimana korban tersebut sebelumnya pernah melakukan pengrusakan terhadap lapak milik pelaku sebanyak 2 unit dan 1 unit spot foto yang terjadi sekitar tahun 2018.

"Pada pukul 15.00 Wita PS Kanit IK bersama PS Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Lombok Timur," tutup Nikolas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved