Berita Lombok Timur

Oknum Kawil yang Tusuk Tukang Parkir di Wisata Sembalun Jadi Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara

Oknum Kepala Wilayah (Kawil) Pesugulan Desa Sepit, Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur bernama Candra Susanto (32) ditetapkan sebagai tersangka.

|
Kolase TribunLombok
(Kiri) Korban saat menjalani perawatan medis dan (Kanan) Tersangka Candra Susilo, oknum Kawil yang tusuk tukang parkir di Taman Wisata Sembalun. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lombok Timur dengan ancaman 5 tahun kurungan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum Kepala Wilayah (Kawil) Pesugulan Desa Sepit, Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur bernama Candra Susanto (32) ditetapkan sebagai tersangka.

Ia sebelumnya penusukan tukang parkir yang ada di Taman Wisata Pusuk Sembalun Rizal (28).

Penetapan status Candra sebagai tersangka setelah pihak Satreskrim Lombok Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K membenarkan penetapan tersangka Candra saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Tidak Terima Saudarinya Ditalak, Warga Desa Banyu Urip Lombok Tengah Bacok Adik Ipar

"Kami dari jajaran satreskrim Polres Timur terkait dengan adanya kejadian penusukan di wilayah kecamatan Sembalun sampai saat ini proses penanganan yang dilakukan oleh kami satreskrim Polres Lombok Timur sudah berjalan sesuai dengan SOP dan para saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Dikatakannya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Candra juga saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Sedang, untuk korban saat ini sudah menjalani perawatan di RSUD Soedjono Selong dan sampai saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik.

"Korban saat ini sudah bisa berkomunikasi dan telah sadarkan diri," katanya.

Adapun terkait dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Dharma berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Baca juga: Tak Terima Diputusin, Seorang Pria di Bima Bacok Pacar hingga Luka Berat

Dia juga memastikan, tidak adanya unsur politik atau potensi bentrok dengan mencuatnya kasus tersebut.

"Saat ini kondisi di Sembalun aman, dan adanya informasi tentang bentrok antar kampung dan segala macamnya itu, kita pastikan itu hoax," tutupnya.

Kronologi dan motif penusukan

Kondisi korban pembacokan di Taman Wisata Puncak Sembalun yang saat ini sudah dievakuasi dan diberi perawatan di Puskesmas Sembalun.
Kondisi korban pembacokan di Taman Wisata Puncak Sembalun yang saat ini sudah dievakuasi dan diberi perawatan di Puskesmas Sembalun. (TribunLombok.com/Istimewa)

Wisatawan di Taman Wisata Pucuk Sembalun digegerkan oleh aksi pembacokan yang dilakukan oleh Candra Susanto (32), warga desa Bebidas Kecamatan Wanasaba terhadap seorang juru parkir bernama Rizal (28) warga dusun Bebante Sembalun Bumbung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved