Berita Lombok Timur
Oknum Kawil yang Tusuk Tukang Parkir di Wisata Sembalun Jadi Tersangka, Diancam 5 Tahun Penjara
Oknum Kepala Wilayah (Kawil) Pesugulan Desa Sepit, Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur bernama Candra Susanto (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum Kepala Wilayah (Kawil) Pesugulan Desa Sepit, Kecamatan Suele, Kabupaten Lombok Timur bernama Candra Susanto (32) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia sebelumnya penusukan tukang parkir yang ada di Taman Wisata Pusuk Sembalun Rizal (28).
Penetapan status Candra sebagai tersangka setelah pihak Satreskrim Lombok Timur melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K membenarkan penetapan tersangka Candra saat dihubungi TribunLombok.com, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Tidak Terima Saudarinya Ditalak, Warga Desa Banyu Urip Lombok Tengah Bacok Adik Ipar
"Kami dari jajaran satreskrim Polres Timur terkait dengan adanya kejadian penusukan di wilayah kecamatan Sembalun sampai saat ini proses penanganan yang dilakukan oleh kami satreskrim Polres Lombok Timur sudah berjalan sesuai dengan SOP dan para saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dikatakannya, usai ditetapkan sebagai tersangka, Candra juga saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Sedang, untuk korban saat ini sudah menjalani perawatan di RSUD Soedjono Selong dan sampai saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik.
"Korban saat ini sudah bisa berkomunikasi dan telah sadarkan diri," katanya.
Adapun terkait dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Dharma berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Tak Terima Diputusin, Seorang Pria di Bima Bacok Pacar hingga Luka Berat
Dia juga memastikan, tidak adanya unsur politik atau potensi bentrok dengan mencuatnya kasus tersebut.
"Saat ini kondisi di Sembalun aman, dan adanya informasi tentang bentrok antar kampung dan segala macamnya itu, kita pastikan itu hoax," tutupnya.
Kronologi dan motif penusukan

Wisatawan di Taman Wisata Pucuk Sembalun digegerkan oleh aksi pembacokan yang dilakukan oleh Candra Susanto (32), warga desa Bebidas Kecamatan Wanasaba terhadap seorang juru parkir bernama Rizal (28) warga dusun Bebante Sembalun Bumbung.
Menurut saksi mata Riadi yang saat itu bersama dengan korban mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 12.00 Wita pada Minggu (24/12/2023).
Dimana saat kejadian, Tiadi dan korban sedang mengatur parkiran kendaraan milik pengunjung di pinggir jalan tepatnya di Taman Wisata Pusuk Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
"Sekitar pukul 11.30 wita, pelaku datang dengan menggunakan kendaraan Yamaha gear warna hitam tanpa plat kendaraan melaju dari arah Suela ke Sembalun tepatnya di jalan raya Taman wisata Pusuk Sembalun, pelaku menghampiri korban yang sedang mengatur parkiran," ucap Riadi bercerita.
Saat itu pula korban Sempat menyapa pelaku menanyakan akan ke mana dan korban juga menawarkan untuk ngopi.
Akan tetapi, niat baik korban tidak digubris oleh pelaku, bahkan secara tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dan langsung menganiaya korban dengan menggunakan pisau milik pelaku.
Kejadian itu menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian lengan kiri hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Baca juga: Warga Lombok Tengah Dihajar Pria Diduga Bos Judi Sabung Ayam, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
"Setelah pelaku melihat korban tergeletak tak sadarkan diri, pelaku langsung kabur dengan menggunakan kendaraan miliknya ke arah Suela," katanya.
Kejadian tersebut dibenarkan pula oleh Kasih Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Osman.
Dikatakannya, saat ini korban sudah di evakuasi di puskesmas Sembalun untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, terkuak alasan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban adalah masih adanya dendam kepada korban.
Dimana korban tersebut sebelumnya pernah melakukan pengrusakan terhadap lapak milik pelaku sebanyak 2 unit dan 1 unit spot foto yang terjadi sekitar tahun 2018.
"Pada pukul 15.00 Wita PS Kanit IK bersama PS Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polres Lombok Timur," tutup Nikolas.
(*)
Dendam Lapaknya Dirusak, Pedagang Bacok Tukang Parkir di Taman Wisata Sembalun |
![]() |
---|
Suami di Bima Bacok Tetangga Gara-gara Cemburu Dengar Rekaman Suara Istri dengan Laki-Laki Lain |
![]() |
---|
Ayah di Depok Bacok Istri Hingga Kritis dan Bunuh Anak Sendiri, Tetangga: Memang Sering Berantem |
![]() |
---|
Geram Bagian Sensitif Instrinya Dipegang, Seorang Warga Bacok Tetangganya Pakai Parang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.