Cara Membedakan 5 Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna
Adapun surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(*)
Bawaslu NTB Beri Penghargaan Kehumasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Lombok Timur Soal Menurunnya Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Klarifikasi KPU NTB Soal Surat Suara Sudah Tercoblos di Alas Sumbawa |
![]() |
---|
Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024, Kenali Ciri-cirinya |
![]() |
---|
12 Contoh Pidato Ketua KPPS Pilkada 2024: Sambutan Pembukaan, Soal Netralitas, Motivasi, Penutupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.