Cara Membedakan 5 Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna

Adapun surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau

Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Adapun surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. 

Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved