Cara Membedakan 5 Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna

Adapun surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau

Warta Kota/Yulianto
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang membantu calon pemilih untuk memasukan surat suara sesuai dengan warna dari kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Adapun surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Simak inilah cara membedakan surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna di sampul depannya.

Cara ini dapat membantu pemilih untuk memasukkan ke kotak suara yang tepat

Ada 5 macam surat suara dengan warna yang dibedakan berdasarkan jenisnya seperti disebut dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.

Baca juga: Link cekdptonline.kpu.go.id, Cara Cek DPT untuk Pindah TPS di Pemilu 2024

Berdasarkan PKPU, pengertian surat suara adalah sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

Baca juga: Fakta DPT Pemilu 2024: Didominasi Milenial, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.

Rincian Isi Surat Suara

- Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved