Pemungutan Suara Pilkada 2024 di NTB

Klarifikasi KPU NTB Soal Surat Suara Sudah Tercoblos di Alas Sumbawa

121 surat suara yang tercoblos tersebut dimasukkan ke dalam surat suara rusak dan tidak digunakan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi terkait temuan adanya surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Jurang Alas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (27/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi terkait temuan adanya surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 Desa Jurang Alas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (27/11/2024).

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengatakan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menemukan 121 surat suara sudah tercobolos saat membuka kotak suara sebelum pemungutan.

Surat suara tercobos ini berada di luar plastik pembungkus logistik. 

"Berdasarkan laporan KPU Kabupaten Sumbawa surat suara yang tercoblos tersebut, surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Bupati," kata Khuwailid, Kamis (28/11/2024).

Baca juga: KPU NTB Soroti Kendala Pilkada 2024, Hujan Deras hingga Insiden Penganiayaan

Khuwailid memastikan bahwa 121 surat suara yang tercoblos tersebut dimasukkan ke dalam surat suara rusak dan tidak digunakan.

Tindakan selanjutnya yakni melakukan penggantian.

"Untuk kebutuhan surat suara teman-teman menyisir TPS terdekat, sekali lagi surat suara yang sudah tercoblos masuk surat suara rusak," jelas Khuwailid.

Komisioner KPU NTB Agus Hilman mengatakan peristiwa serupa sempat terjadi pada Pemilu 2019.

"Bedanya dulu pemungutan suara sudah dimulai, jadi saat warga mau mencoblos ditemukan surat suaranya sudah tercoblos, kemudian ditukar saat dibuka sudah tercoblos juga akhirnya kami meminta agar dihentikan pada saat itu," kata Hilman.

Sementara kejadian di Desa Juranalas, kata Hilman, proses pemungutan suara belum dimulai sehingga KPPS langsung mengambil tindakan untuk melakukan penggantian.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved