Pemilu 2024

Link cekdptonline.kpu.go.id, Cara Cek DPT untuk Pindah TPS di Pemilu 2024

Adapun cara cek DPT Pemilu 2024 dengan mengakses link cekdptonline.kpu.go.id

Tangkap layar
Adapun cara cek DPT Pemilu 2024 dengan mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilih pada Pemilu 2024 dapat mengecek namanya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU.

Adapun cara cek DPT Pemilu 2024 dengan mengakses link cekdptonline.kpu.go.id.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos pemilih yang ingin pindah tempat memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Bagi yang hendak pindah pemilih, harus dipastikan lebih dulu namanya tertera dalam DPT.

"Untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

"Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.

Baca juga: Cek DCS Pemilu 2024 di kpu.go.id, KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg Memenuhi Syarat

Tak hanya itu, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih jika ingin pindah memilih.

Betty meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah dan baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih.

Dalam melayani pindah memilih, Betty jjuga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan Sidalih, termasuk mengatur alokasi pemilih pindah ke TPS tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-TPS.

"Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau [TPS] penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke [TPS] ke dua, dstnya," ujar Betty.

Lebih lanjut, Betty mengatakan pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal/tujuan pemilih, jika di luar negeri maka ke PPLN daerah tujuan.

Baca juga: Fakta DPT Pemilu 2024: Didominasi Milenial, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak

Betty pun meminta satker membuat piket untuk melayani pemilih pindahan dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

1. Buka link cekdptonline.kpu.go.id

2. Masukkan NIK atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri

3. Klik pencarian

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved