Cara Membedakan 5 Surat Suara Pemilu 2024 Berdasarkan Warna
Adapun surat suara Pemilu 2024 dibedakan menjadi warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak inilah cara membedakan surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warna di sampul depannya.
Cara ini dapat membantu pemilih untuk memasukkan ke kotak suara yang tepat
Ada 5 macam surat suara dengan warna yang dibedakan berdasarkan jenisnya seperti disebut dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.
Baca juga: Link cekdptonline.kpu.go.id, Cara Cek DPT untuk Pindah TPS di Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU, pengertian surat suara adalah sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024
- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
Baca juga: Fakta DPT Pemilu 2024: Didominasi Milenial, Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Pemilih Terbanyak
- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.
Rincian Isi Surat Suara
- Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
Bawaslu NTB Beri Penghargaan Kehumasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2024 |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Lombok Timur Soal Menurunnya Angka Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Klarifikasi KPU NTB Soal Surat Suara Sudah Tercoblos di Alas Sumbawa |
![]() |
---|
Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pilkada 2024, Kenali Ciri-cirinya |
![]() |
---|
12 Contoh Pidato Ketua KPPS Pilkada 2024: Sambutan Pembukaan, Soal Netralitas, Motivasi, Penutupan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.