Berita Lombok Timur

2 Nama Calon PAW Anggota DPRD Lombok Timur Diterima KPU, Penuhi Syarat dan Siap Dilantik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menerima 2 nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Timur yang sebelumnya meninggal.

TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika
Ketua KPU Lombok Timur, M. Junaidi menjelaskan terkait 2 nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Timur yang sebelumnya meninggal dunia. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur telah menerima 2 nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Timur yang sebelumnya meninggal dunia.

Nama ini sebelumnya telah diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Gerindra.

KPU telah memastikan nama keduanya memenuhi syarat dan siap dilantik sesuai dengan kesepakatan dari anggota DPRD dalam rapat pleno nantinya.

Baca juga: Lombok Timur Jadi Kabupaten Terbaik Kendalikan Inflasi Bulan Desember 2023

"Jadi kami yang menyampaikan nama calon PAW ini, untuk PPP atas nama Safrudin, dan untuk anggota Gerindra atas nama Mizanul Jhad," ucap Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi setelah dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Ditegaskannya, setelah penyampaian surat pengajuan nama yang dikeluarkan DPRD Lombok Timur, untuk PPP pihak KPU sudah melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

Calon PAW anggota dewan fraksi PPP yang sebelumnya ditinggalkan oleh Saifurruhaidi (almarhum) akan digantikan oleh Safrudin.

Sedangkan calon PAW atas nama Safrudin sendiri telah dipastikan memenuhi syarat untuk dilakukan PAW oleh KPU Lombok Timur.

"Sebelumnya KPU melaksanakan rapat pleno kemudian rapat pleno itu menjadi dasar kami mengajukan nama ke DPRD Kabupaten Lombok Timur," tutur Junaidi.

Baca juga: Bappenda Lombok Timur Target 70 Persen PAD dari Sektor Pajak di Momen Nataru 2024

Adapun untuk calon PAW anggota Gerindra nantinya akan disini oleh Mizanul Jihad yang menggantikan Badran Achid (almarhum).

Adapun KPU belum bisa memastikan jadi dan tidaknya 2 nama tersebut di-PAW-kan, dikarenakan ranah dari KPU sendiri hanya mengklarifikasi yang bersangkutan apakah memenuhi syarat dan tidaknya untuk di PAW.

"Urusan PAW nanti itu merupakan ranahnya dari DPRD, karena tugas kami adalah hanya mengajukan nama yang akan menjadi PAW, dan kami memastikan nama-nama itu sudah memenuhi syarat," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved