Pemilu 2024

Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp400 Miliar untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 di NTB

KPU NTB menerima suntikan anggaran dari pemerintah pusat untuk tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp400 miliar lebih.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud saat ditemui di Pendopo Gubernur NTB, Selasa (12/12/2023). Ia menjelaskan perihal gelontoran anggaran Rp400 miliar untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 di NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima gelontoran anggaran dari pemerintah pusat untuk penyelenggaraan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp400 miliar lebih.

Ketua KPU Provinsi NTB Suhardi Soud mengatakan, anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat tersebut, akan digunakan untuk honoriun badan adhoc Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

"Kenapa besar, karena kita mendaki Pemilu itu anggaran pembiayaan Pemilu 2024 salah satunya yang paling besar menyedot adalah KPPS itu," kata Suhardi, Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Sejumlah ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, NTB Masuk 10 Besar Tertinggi se-Indonesia

Selain untuk honorium KPPS, anggaran juga akan digunakan untuk Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS), distribusi logistik, dan kepentingan Pemilu lainnya.

Di NTB jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan sebanyak 128.187 orang, termasuk tenaga keamanannya, tersebar di 14.243 TPS di seluruh NTB. Kucuran dana tersebut juga akan dibagi ke 10 KPU Kabupaten Kota, untuk kelancaran Pemilu 2024.

Meskipun mendapatkan alokasi anggaran tersebut, namun Suhardi menjelaskan bahwa tidak ada jaminan kesehatan bagi anggota KPPS, sebab dalam persyaratan yang diberikan batas maksimal anggota KPPS adalah 50 tahun.

"Batas umur untuk menghindari risiko-risiko seperti tahun 2019 efek kelelahan dan mengalami kematian," kata Suhardi.

Baca juga: Aturan Kampanye di Kampus, KPU NTB: Hanya Boleh Sabtu-Minggu, Dilarang Bawa Atribut Partai

Selain itu juga, Ketua KPU NTB itu menegaskan untuk menghindari segala risiko seperti tahun sebelumnya, anggota KPPS harus menyertakan surat keterangan sehat untuk memastikan kondisi kesehatan calon anggota KPPS tersebut.

Sementara untuk anggaran Pilkada serentak, KPU NTB baru menerima Rp55 miliar dari pemerintah daerah, atau sekitar 40 persen dari jumlah yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved