Pemilu 2024

Aturan Kampanye di Kampus, KPU NTB: Hanya Boleh Sabtu-Minggu, Dilarang Bawa Atribut Partai

Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap kampanye sejak 28 November 2023.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa
Deretan bendera parpol saat sosialisasi di KPU Kota Mataram. Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap kampanye sejak 28 November 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahap kampanye sejak 28 November 2023.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Agus Hilman mengatakan, semua partai peserta Pemilu sudah menyerahkan jadwal kampanyenya.

Agus mengimbau agar para peserta mentaati peraturan yang sudah ditetapkan, termasuk tidak melakukan kampanye di tempat tempat ibadah dan lembaga pemerintahan.

Khusus untuk lembaga pendidikan, Agus menjelaskan sesuai dengan aturan hanya boleh dilakukan di perguruan tinggi atau setara perguruan tinggi.

"Pada prinsipnya KPU hanya menentukan wilayah kampanye hanya di perguruan tinggi, sementara di sekolah tidak diperbolehkan dengan alasan tidak semua di sekolah ini punya hak pilih," kata Agus.

Baca juga: KPU Bahas Debat Capres-Cawapres: Materi Soal Kesejahteraan Masyarakat, Pendidikan, Kesehatan

Agus menjelaskan pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yakni tidak boleh membawa atribut partai serta hanya dihadiri civitas akademika.

Waktu kampanye pun diatur hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu.

Pelaksanaan kampanye dibagi menjadi dua tahapan, tahap pertama tanggal 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024 sementara tahap kedua 11 Januari sampai 10 Februari 2024.

Tahapan pertama terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka penyebaran alat kampanye pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kampanye media sosial.

Sementara pada tahap kedua pertemuan akbar dan pemasangan iklan kampanye, tanggal 11 sampai 13 Februari sudah memasuki masa tenang tidak boleh melakukan aktivitas kampanye apapun.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved