Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Ungkap Dua Pasal untuk Jerat Caleg PAN dan Enam Orang Pelaku Pesta Narkoba

Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani (44) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
(Pakai jilbab hitam) Baiq Ika Supariyani (44) saat dihadirkan Polres Lombok Tengah saat gelar konferensi pers di Mako Polres, Selasa (12/12/2023). Caleg PAN ini ditangkap saat pesta narkoba dengan enam orang lainnya. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani (44) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat saat gelar konferensi pers di Mako Polres, Selasa (12/12/2023).

Baiq Ika merupakan warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah yang terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Dapil Praya dan Praya Tengah.

Perempuan kelahiran Praya 15 Juni 1979 ini, ditetapkan tersangka bersama empat pelaku lainnya yaitu Muhammad Mis'al Saqari (27), Saprudin (43), dan Edi Sutawan (40).

Baca juga: Polres Lombok Tengah Tetapkan Caleg PAN Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, Baiq Ika disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan kepemilikan narkotika secara umum, untuk diedarkan dan mencari keuntungan dari peredaran narkotika.

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika mengatur setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pasal yang sama juga dikenakan kepada Muhammad Mis'al Saqari karena memiliki peran yang sama dengan Baiq Ika yaitu Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari Saprudin.

Pasal yang sama dikenakan pula kepada Saprudin dan Edi Sutawan, namun keduanya diketahui memiliki peran yang berbeda.

Baca juga: Sosok Caleg PAN Lombok Tengah yang Terjerat Narkoba: Single Parent, Punya 3 Anak

"Saprudin ini memberikan narkotika jenis sabu kepada Baiq Ika dan M Mis'al Saqari dan menjual narkotika jenis sabu kepada Edi Sutawan." beber Iptu Derpin.

"Sementara Edi Sutawan membeli narkotika jenis sabu kepada Saprudin dan menjual narkotika jenis sabu kepada Lalu Rahman Jayadi," sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari Baiq Ika dan M Mis'al Saqari sebagai berikut:

1 (satu) lembar plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol.l bukan tanaman jenis sabu, dengan berat bersih (netto) 0,16 gram.

Kemudian 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (bong); 1 (satu) buah gunting warna biru 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (Satu) unit HP IP 12 Promax warna biru; dan 1 (Satu) unit Android Infinix warna abu metalik.

Masih Terdaftar di DCT

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah, Marsekan Fatawi mengatakan, pihaknya tidak bisa membatalkan Caleg tersebut karena sudah menjadi daftar calon tetap (DCT).

"Dengan menjadi DCT maka dengan alasan apapun tentu nama yang bersangkutan akan tetap ada hingga hari H pencoblosan. Kita hormati proses hukum yang akan dijalankan oleh kader kita," beber Marsekan saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Kamis (7/12/2023).

Marsekan mengungkapkan, keseharian Baiq Ika selama ini tidak ada masalah.

Baiq Ika merupakan ibu rumah tangga yang mengurus tiga orang anaknya seorang diri alias single parent.

"Dia normal-normal saja. Melakukan kegiatan ekonomi berjualan dan lain sebagainya. Tidak ada yang aneh-aneh," jelas Marsekan.

Dia mengungkapkan, tidak ada gejala dan hal yang aneh-aneh selama bergaul maupun saat mengurus administrasi pencalegan di PAN Lombok Tengah.

Marsekan menduga Baiq Ika baru kali pertama menggunakan barang haram.

Marsekan mengatakan, Baiq Ika Sebelum menjadi Caleg Lombok Tengah sudah mengikuti serangkaian tes kesehatan termasuk tes narkoba.

Baca juga: Sekda Lombok Tengah Atensi Caleg PAN Terjerat Narkoba, Usulkan Kembali Pembentukan BNN-K

Kolase foto Polres Lombok Tengah menangkap 7 orang sedang pesta sabu, Selasa (5/11/2023) dan foto Caleg PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supriyani (kanan).
Kolase foto Polres Lombok Tengah menangkap 7 orang sedang pesta sabu, Selasa (5/11/2023) dan foto Caleg PAN Lombok Tengah Baiq Ika Supriyani (kanan). (Kolase TribunLombok.com)

"Ia juga telah mendapatkan surat berkelakuan baik, tes psikologinya baik, dan tes bebas narkoba tidak ada masalah.

"Artinya tentu ini yang menilai berwenang untuk masuk jadi caleg DCT adalah ranah KPU," jelas Marsekan.

Menurutnya, Baiq Ika memenuhi seluruh persyaratan sehingga ditetapkan dalam DCT.

Marsekan menjelaskan, kasus ini merupakan ujian bagi pribadi Baiq Ika dan berharap agar ia tegar diberikan kekuatan menghadapi proses hukum.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi ujian bagi PAN Lombok Tengah.

"Harapan kami tentu kepada seluruh kader, Caleg khususnya di Lombok Tengah untuk tetap semua meraih kemenangan di Pileg 2024 yang akan datang," sebutnya.

"Hal ini tentunya juga Insya Allah tidak akan mengurangi semangat kader dan caleg untuk terus berjuang meraih kursi DPRD Lombok Tengah," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved