Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Lombok Timur Anugerahi Jurnalis Berintegritas dan LSM

Kejari Lombok Timur penghargaan kepada jurnalis berintegritas dan Organisasi kemahasiswaan menandai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis (Tengah dari kanan) saat memberikan penghargaan bagi salah seorang jurnalis di Lombok Timur. Giat tersebut digelar dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sinergitas dan kolaborasi sekaligus pemberian penghargaan kepada jurnalis berintegritas hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menandai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Senin (11/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH, MH, mengapresiasi kerja sama dengan jurnalis, LSM, dan organisasi kemahasiswaan sebagai penggiat korupsi yang selama ini turut membantu kinerja aparat kejaksaan. Keterlibatan semua pihak dalam pemberantasan korupsi sejalan dengan amanat dalam UU.

Bertema Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi, Kajari Lotim Efi Laila Kholis mengaku telah membekali penyidik jaksa dengan berbagai kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu sebagai bagian dari profesional penyidik.

Baca juga: Yenny Wahid Rangkul Generasi Muda Jogja untuk Melawan Korupsi Bersama Ganjar-Mahfud

"Jangan sampai kalah dengan pelaku korupsi. Berbagai upaya yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku korupsi. Dengan kompetensi yang dimiliki jaksa kasus yang muncul selama ini bisa diungkap. Kita mengusung perkara sampai ke tingkat pengadilan, dihukum bahkan sampai dieksekusi," ucap Efi Laila Kholis di hadapan para insan pers dan LSM.

Meski demikian, kata Efi, dihukum hingga dipenjara belumlah cukup diberikan kepada pelaku korupsi. Bila perlu hingga ada upaya pemiskinan bagi mereka.

"Tidak ada gunanya kandangin para koruptor, kalo uangnya tidak balik ke negara. Memang ada efek jeranya tapi mereka masih punya uang dan punya usaha lainnya. Yang ditakutkan koruptor itu miskin, bukan masuk sel," ujar Efi.

Efi berharap banyak Kabupaten Lotim masuk sebagai kategori 'Zero Corruption' meskipun itu dinilai sulit. Tapi setidaknya kasus korupsi bisa diminimalkan.

Lebih jauh Efi mengungkapkan dalam penanganan suatu perkara tidak bisa karena adanya tekanan publik. Dalam penanganan suatu perkara minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan status seseorang. Oleh karenanya, jaksa bekerja terlepas dari conflict of interest atau ada kepentingan tertentu.

Baca juga: Kejati NTB Tangkap Buron Kasus Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji Lombok Timur di Bandung

Sejauh ini, Kejari Lotim berhasil mengungkap perkara kasus korupsi dan mengembalikan uang negara hasil kejahatan korupsi dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp6,7 miliar.

Angka ini kata Efi, terbesar dan pertama di Lotim bahkan di NTB sebanyak itu. Dari kasus penanganan itu total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7 miliar lebih dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Saat ini masih tersisa 10 pelaku korupsi yang masih dalam proses penanganan di Kejari Lotim," tandas Efi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved