Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara karena Korupsi Rp15 Miliar di Proyek BTS

Mantan Menkominfo Johnny G Plate terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan korupsi Rp 15 miliar dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Mantan Menkominfo Johnny G Plate terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan korupsi Rp 15 miliar dalam proyek tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

"Johnny Gerard Plate telah menerima 15 miliar rupiah," ujar Hakim Anggota, Sukartono membacakan pertimbangan putusan.

Uang tersebut diperoleh Walbertus Wisang, Tenaga Ahli pada Kementerian Kominfo.

Adapun uang sebesar Rp15 miliar itu dipakai Johnny untuk donasi kepada Keuskupan dan Yayasan Pendidikan Katolik di, Nusa Tengga Timur.

Baca juga: JPU Tuntut Johnny G Plate dengan Penjara 15 Tahun karena Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo

"500 juta rupiah dari 10 miliar dan 4 miliar dari Walbertus. Serta 1,5 miliarnya telah disalurkan kepada keuskupan dan pendidikan katolik," kata Hakim Sukartono.

Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Eks Sekjen Partai Nasdem itu telah memenuhi salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dari perbuatan terdakwa," katanya.

"Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama."

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.

Baca juga: Sejak Maret 2021 Johnny G Plate Minta Uang Rp 500 Juta ke Anak Buahnya Tiap Bulan

Johnny G Plate juga dijatuhi hukuman denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan agar Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara.

Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Johnny untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Haklim Sebut Johnny G Plate Terima Duit Rp 15 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved