Pencurian Lampu Papan Reklame

350 Aparat Gabungan Tetap Bertahan di Lokasi Bentrok Dua Desa di Lombok Tengah

Penarikan pasukan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di lokasi bentrokan dua desa.

|
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai mediasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - 350 personel aparat gabungan dari Polres Lombok Tengah, Brimob Polda NTB, dan TNI dipastikan tetap bertahan di lokasi bentrokan Desa Segala Anyar dan Desa Ketara, Lombok Tengah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat usai mediasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (11/12/2023).

Dikatakannya, penarikan pasukan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di lokasi bentrokan dua desa.

"Personil kami masih lengkap. Kasus ini tetap kita laksanakan proses hukum tapi kita berharap upaya perdamaian yang disepakati itu dulu yang ditaati," jelas Iwan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dua Desa di Lombok Tengah yang Bentrok Kini Berdamai, Ini 4 Poin Kesepakatannya

Pihaknya sedang mengurai rentetan peristiwa hukum yang terjadi.

Prioritas saat ini yakni menormalkan aktivitas masyarakatnya kemudian dilakukan mengarah ke proses hukum.

"Konfliknya dulu yang kita redam biar masyarakat normal kembali dan beraktivitas seperti semula. Anak sekolah yang ketakutan pergi sekolah harus bisa normal kembali," jelas Iwan.

Iwan mengungkapkan, guna memberikan rasa aman kepada anak-anak sekolah yang sedang ujian, sejumlah personel juga berjaga-jaga.

Penjagaan di sekolah sudah ditarik mundur seiring tidak adanya konsentrasi massa.

Baca juga: Bentrok Warga Dua Desa Mereda, Kapolres Lombok Tengah: Stop Provokasi!

Ia berharap agar kondusivitas wilayah terus terjaga sampai kasus ini bisa diselesaikan.

Adapun empat butir perdamaian antara Desa Segala Anyar dan Desa Ketara sebagai berikut:

1. Menghentikan segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan pengerahan dan/atau pergerakan massa,

2. Para pihak secara bersama-sama dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas, kegiatan baik itu pertanian di ladang/persawahan,

3. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing menyerahkan urusan proses penegakan hukum atas segala akibat yang timbul dari pertikaian yang terjadi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

4. Memastikan bahwa jika ada kejadian yang sama di kemudian hari agar tidak dilakukan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pergerakan provokatif dan segala tindakan tersebut harus diserahkan ke Pihak berwajib.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved