Pencurian Lampu Papan Reklame
BREAKING NEWS: Dua Desa di Lombok Tengah yang Bentrok Kini Berdamai, Ini 4 Poin Kesepakatannya
Desa Segala Anyar dan Ketara di Lombok Tengah, yang terlibat bentrokan akhirnya berdamai usai dilakukan mediasi.
Penulis: Sinto | Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Desa Segala Anyar dan Ketara di Lombok Tengah, yang terlibat bentrokan akhirnya berdamai usai dilakukan mediasi di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (11/12/2023).
Mediasi berlangsung selama empat jam tersebut diinisiasi oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dengan mengundang perwakilan kedua pihak dan stakeholder terkait.
Hadir juga Kapolres Lombok Tengah, Kajari Lombok Tengah, Kades dan Kadus masing-masing desa, kepala Bakesbangpol, dan pihak terkait lainnya.
Mediasi sendiri sempat alot hingga akhirnya tercapai empat butir perdamaian antara Desa Segala Anyar dan Desa Ketara.
Baca juga: Bentrok Warga Dua Desa Mereda, Kapolres Lombok Tengah: Stop Provokasi!
Lalu Pathul Bahri mengatakan, mediasi tersebut sebagai anugerah bahwa betapa pentingnya kebersamaan.
"Mediasi agak alot karena adanya klausul-klausul tertentu. Tapi kami menyadari bahwa penegakan supremasi hukum itu sangat penting. Kira-kira itu yang disepakati dan menandatangani beberapa poin kesepakatan perdamaian," jelasnya.
Pihaknya mengucapkan terimakasih kepada warga Ketara dan Segala Anyar karena keluhuran budi untuk menyatukan diri betapa pentingnya kebersamaan dan kondusifitas keamanan.
Hal itu mengingat di Lombok Tengah sebentar lagi bakal diselenggarakannya pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).
"Maka kesadaran-kesadaran tumbuh dari dirinya sendiri. Kehadiran kepala desa, BKD, BPD, kadus, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk bersepakat bahwa menjaga kondusifitas keamanan begitu pentingnya dan kemudian tidak terjadi konflik lagi seperti yang kemarin-marin," sebut ketua DPD Gerindra NTB ini.
Adapun empat poin kesepakatan perdamaian antara Desa Segala Anyar dan Desa Ketara sebagai berikut:
Baca juga: Soal Bentrok Dua Desa di Lombok Tengah, Kepala Desa: Ada yang Mainkan Isu dan Adu Domba
1. Menghentikan segala bentuk tindakan dan/atau perbuatan pengerahan dan/atau pergerakan massa;
2. Para pihak secara bersama-sama dengan Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga masyarakat dalam melaksanakan aktivitas, kegiatan baik itu pertanian di ladang/persawahan;
3. Kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing menyerahkan urusan proses penegakan hukum atas segala akibat yang timbul dari pertikaian yang terjadi kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta;
4. Memastikan bahwa jika ada kejadian yang sama di kemudian hari agar tidak dilakukan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pergerakan provokatif dan segala tindakan tersebut harus diserahkan ke pihak berwajib.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.