HEBOH Wanita Nikahi Wanita di Cianjur, Tega Bohongi Orang Tua dan Utang hingga Puluhan Juta
Kasus wanita nikahi wanita menghebohkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Keduanya tega bohongi orang tuanya
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus wanita nikahi wanita menghebohkan warga di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pernikahan ini dilakukan wanita muda masing-masing berinisial IH (23) asal Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, dan AY (25) warga Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Mirisnya kedua pasangan sejenis ini tega membohongi orang tua IH.
Selain itu, AY juga berutang kepada seorang warga sebanyak puluhan juta rupiah.
Bagaimana kelengkapan kisah IH dan AY? Berikut informasinya dirangkum dari TribunJabar.id, Sabtu (12/9/2023).
Diketahui IH dan AY menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Baca juga: Alasan Pasangan Bule Jerman Bikin Acara Nyongkolan di Lombok Timur Meski Sudah Nikah di Stuttgart
Saat akad nikah, kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi, dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya tersebut menikah dengan sesama jenis saat mengurusi administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.
Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY, karena telah menikahkan secara sirih anaknya dengan pasangan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.
Kepala Desa Pakuon Abdullah menambahkan, selain menikah sesama jenis, AY juga memiliki utang ke warga.
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut dia, yang meminjam uang sebesar Rp 57 juta tersebut merupakan AY (25).
"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar utangnya pada Senin (11/12/2023).
Baca juga: Viral Pasangan Menikah di Ruang ICU RSUD Bima, Pengantin Perempuan Jalani Operasi Jelang Akad Nikah
"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Ia mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor Kepolisian setempat.
"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.
Abdullah mengaku, tidak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut setelah dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.
Disisi lain, pihak Kepolisian dan orang tua IH enggan memberikan keterangan kepada wartawan, terkait pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Bisa Gelar Akad Nikah, Ternyata Pinjam Uang Rp 57 Juta ke Warga dan BREAKING NEWS Geger Akad Nikah Pasangan Sesama Jenis di Cianjur, Orang Tua Pengantin Dibohongi
(TribunJabar.id/Fauzi Noviandi)
Viral Pasangan Menikah di Ruang ICU RSUD Bima, Pengantin Perempuan Jalani Operasi Jelang Akad Nikah |
![]() |
---|
Nikah Beda Agama Tak Tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, MUI Apresiasi |
![]() |
---|
Anggaran Nikah Massal dari Baznas Lombok Barat Akan Dialihkan untuk Program Kemanusiaan |
![]() |
---|
Pakai Modus Nikah Siri untuk Mencegah Sial, Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Cabuli 15 Santriwati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.