Berita Bima
Polisi Gagalkan Penjualan 127 Botol Arak Bali di Kota Bima
Polres Bima Kota dan Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya terlebih jelang Pemilu tahun 2024
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota menggagalkan upaya penjualan miras jenis arak bali.
127 botol arak diangkut seseorang menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin mengatakan 127 botol arak Bali ini diangkut menggunakan sepeda motor dan masih terbungkus dalam empat plastik kresek.
"Kami amankan kemarin siang dan barang bukti sudah di mako Polsek Rasbar," terang Sirajudin Rabu (7/12/2023).
Baca juga: Apes, Pelajar di Dompu Jadi Korban Pembacokan Saat Lewati Sekumpulan Orang Pesta Miras
Penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasbar dihajatkan untuk mencegah dan menangkal gangguan kamtibmas serta sebagai upaya menciptakan Pemilu 2024 damai.
"Langkah ini guna meminimalisir tindak kriminal yang bisa dipicu konsumsi dan pesta miras," tegasnya.
Polres Bima Kota dan Polsek jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya terlebih jelang Pemilu tahun 2024.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang dapat merugikan kesehatan dan keamanan bersama," pesannya.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.