Berita Lombok Tengah
7 Orang Pengedar Sabu Dibekuk Polres Lombok Tengah, Seorang Perempuan Ikut Ditangkap
Kasatreskoba Polres Lombok Iptu Derfrin Hutabarat mengatakan, penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penulis: Sinto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023).
Mereka ditangkap di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kasatreskoba Polres Lombok Iptu Derfrin Hutabarat mengatakan, penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Satres Narkoba, ketujuh terduga pelaku kemudian dibekuk di lokasi.
"Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan," jelasnya.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, ketujuh terduga pelaku, masing-masing berinisial ES (40) asal warga Desa Lajut, Kecamatan Praya.
Kemudian AZ (37), warga Kampung Jawa, Kelurahan praya.
SN (43), warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur.
LRJ (25), warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya.
SP (26), warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.
MAS (27), warga Kampung Meteng, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.
Serta seorang perempuan BIA (44), warga Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.
Dari hasil penggeledahan di TKP, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi sabu seberat 2.12 gram.
Kemudian tiga buah pipa kaca, tiga buah skop pipet plastik.
Lima buah korek api rangkaian kompor, dua buah gunting.
Dua buah rangkaian alat hisap (bong), satu buah pembersih kaca.
Satu buah HP kecil merek samsung, delapan buah HP, dan uang tunai Rp 1.445.000.
(*)
| Pantai Aan Lombok Tengah Dipenuhi 7,2 Ton Sampah Kiriman, Sebagian Besar Sampah Plastik |
|
|---|
| ITDC Harapkan Penataan Lapangan Bola Mandalika Bisa Lahirkan Pemain Profesional |
|
|---|
| Total 14 Tersangka dan 9 Motor Disita saat Penggerebekan Narkoba di Lekor Lombok Tengah |
|
|---|
| ITDC Tata Lapangan Bola Mandalika: Hadirkan Fasilitas Baru hingga Datangkan Coach Bersertifikat |
|
|---|
| 4 Fakta Penggerebekan Sarang Narkoba di Lombok: Anjing Pelacak Diturunkan, 12 Orang Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Narkoba-7-Loteng.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.