Pj Gubernur NTB Diperiksa KPK
Pengakuan Pj Gubernur NTB Usai Diperiksa KPK, Dicecar 15 Pertanyaan hingga Masalah Izin PT Tukad Mas
Delapan pertanyaan yang diajukan peyidik KPK kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gitar Ariadi berkaitan dengan substansi pemanggilannya, soal izin perusahaan.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi mengakui, dia mengeluarkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas yang menyeret nama mantan Wali Kota Bima HM Lutfi.
Imbasnya, Pj Gubernur NTB itu harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu Gita mengaku saat menghadap ke KPK, dia dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Tujuh pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK terkait kondisi kesehatan dan psikologi.
Sementara delapan pertanyaan lainnya berkaitan dengan substansi pemanggilannya oleh badan anti rasuah itu.
"Termasuk apakah ada hubungan bisnis, maupun hubungan kerabat dengan Pak Lutfi," beber Lalu Gita, saat diwawancara, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Diperiksa KPK Besok, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Bawa Dokumen Perizinan
IUP yang ditandatangani Lalu Gita saat itu dikeluarkan pada 2 Oktober 2019.
Saat itu orang nomor satu di NTB ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Izin tersebut dikeluarkan Lalu Gita karena sudah mendapatkan pertimbangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB terkait rencana pertambangan yang dilakukan PT Tukad Mas.
"Saya mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Dinas ESDM, kalau sudah mendapatkan pertimbangan teknis baru saya buatkan SK," kata Lalu Gita.
Dua bulan berselang Lalu Gita kemudian dilantik menjadi Sekertaris Daerah NTB, tepatnya tanggal 19 Desember 2019.
Sehingga setelah dirinya menjadi Sekda NTB, Lalu Gita tidak mengetahui bagaimana kelanjutan dari izin tersebut.
"Setelah itu saya tidak tahu bagaimana rencana bisnisnya," kata Lalu Gita.
Lalu Gita juga belum mengetahui apakah nanti dirinya akan dipanggil kembali oleh KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun pemanggilan kemarin kata Gita, baru sebatas perizinan awal yang dikeluarkan olehnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.