Pilpres 2024

Aturan Terbaru! Menteri dan Kepala Daerah Ikut Pilpres 2024 Tidak Perlu Mundur, Cukup Cuti

Menteri atau kepala daerah yang menjadi Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 mengajukan cuti dengan catatan diberikan izin Presiden

Tribun Jateng/Dina Indriani
Ilustrasi surat suara. Menteri atau kepala daerah yang menjadi Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri atau kepala daerah yang menjadi Capres-Cawapres pada Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 November 2023 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Isinya tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam aturan yang baru tersebut, ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota," bunyi pasal 18 ayat 1 dikutip Tribunnews, Jumat, (24/11/2023).

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

Sementara itu bagi Aparatur sipil negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali apabila pelaksana Pemilu selesai.

Sementara itu dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden.

Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan. Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan.

"Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi pasal 28 ayat 3.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Jokowi: Menteri dan Wali Kota Maju Pilpres Tidak Perlu Mundur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved