Berita Bima
Panitia Pacuan Kuda di Bima Agar Pastikan Joki Anak Tetap Ikut Kegiatan Belajar Mengajar
Yan Mangandar menjabat Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) dan tergabung dalam Koalisi Stop Joki Anak.
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerhati anak, Yan Mangandar Putra menyoroti pacuan kuda tradisional melibatkan anak tetap terselenggara di gelanggang olahraga Sambina'e Kota Bima.
Yan menggarisbawahi pentingnya panitia memastikan keselamatan dan jaminan kesehatan bagi para joki cilik. Selain itu, anak-anak yang menjadi joki harus tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Baca juga: Polda NTB Terbitkan Izin untuk Pacuan Kuda di Kota Bima, Joki Cilik Wajib Pakai Alat Pelindung Diri
Yan Mangandar menjabat Ketua Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) dan tergabung dalam Koalisi Stop Joki Anak.
Yan Mangandar Putra menilai pacuan kuda di Kota Bima yang melibatkan anak masih sama dengan event sebelumnya.
“Jika terjadi kecelakaan berpotensi mengakibatkan anak cacat atau bahkan meninggal dunia. Lihat saja anak menunggangi semua kelas kuda dalam sehari tanpa batasan dan tanpa ada sepatu, helm, jauh dari standar dan tidak ada pelana sebagai injakan kaki anak,” kata Yan kepada TribunLombok.com, Jumat (17/11/2023).
Bukan hanya itu. Menurut Yan, anak-anak berpeluang besar meninggalkan sekolah sejak sebelum sampai selesai event pacuan kuda.
“Jangan-jangan para joki anak ada yang tidak sekolah dan pemerintah tidak tahu itu,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihak Pordasi dan pemerintah tidak pernah duduk bersama koalisi, polisi dan TNI membicarakan kesepakatan atau regulasi terkait joki anak.
Misalnya batasan umur joki, kelas kuda, batasan kuda yang ditunggangi dalam sehari, seragam pelindung yang memenuhi standar keamanan dan sanksi bila terjadi pelanggaran oleh pemilik kuda.
Selain itu, kata Yan, belum adan kejelasan siapa yang menanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program minat dan bakat bagi joki anak.
Asuransi kecelakaan dan kematian dan tabungan seperti jaminan hari tua bila anak pada umur tertentu berhenti menjadi joki yang harus dibayarkan tiap bulan secara mandiri.
“Jangan sampai seperti kejadian sebelumnya Pordasi dan pemda Kota Bima bangga menyatakan para joki anak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020. Namun ketika ada kematian salah satu joki anak asal Kota Bima 2023 ternyata tidak bisa diklaim pihak keluarga joki anak yang tewas karena memang tidak ada pihak yang melanjutkan pembayaran angsuran tiap bulan,” katanya.
Yan menegaskan penyelenggaraan event ini tidak boleh pada saat anak sedang hari aktif sekolah terutama pada waktu ujian.
Untuk itu panitia harus memastikan anak selama mengikuti event tetap menjalani proses belajar mengajar, memastikan anak tinggal di tempat yang layak dan mendapatkan layanan dari petugas medis
“Pordasi belum pernah secara serius mencari dan mengembangkan bibit joki anak untuk dilatih jadi joki atlet profesional dan apalagi sampai hari ini belum pernah mengumumkan nama-nama dan alamat joki anak ke publik,” pungkasnya. (*)
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Rektor Universitas Muhammadiyah Bima Ingin Jadi Mitra Strategis Media Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.