Disnakertrans NTB Memperkirakan UMP 2024 Naik hingga 4 Persen

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariadi menjelaskan, kenaikan UMP NTB akan menyesuaikan dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi saat ditemui di Polda NTB, Kamis (15/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggodok perubahan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, dimana UMP dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) diwajibkan naik.

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Ariadi menjelaskan, kenaikan UMP NTB akan menyesuaikan dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

"Tinggal datanya dimasukan dari BPS (Badan Pusat Statistik) inflasi kita termasuk tinggi, pertumbuhan ekonomi kita berapa, angka pengangguran kita berapa," kata Gede Ariadi, Jumat (17/11/2023).

Berdasarkan data yang dirilis BPS NTB, inflasi NTB sampai Oktober 2023 berada di angka 2,66 persen, lebih tinggi dari rata-rata inflasi nasional yang 2,56 persen.

Baca juga: Disnakeskwan NTB Minta Dilibatkan Dalam Pengiriman Daging dari Luar NTB

Sehingga berdasarkan rumus kenaikan UMP tersebut, diperkirakan UMP NTB akan mengalami kenaikan hingga 4 persen atau sekitar Rp 70 ribu.

Kenaikan yang tidak signifikan tersebut tentunya dipengaruhi oleh jumlah inflasi yang tergolong tinggi.

Namun tertolong dengan jumlah pengangguran yang menurun selain itu juga pertumbuhan ekonomi NTB yang belum terlalu tinggi.

UMP yang akan ditetapkan bersama dengan Dewan Pengupahan Daerah tersebut ditujukan untuk karyawan baru.

Sementara untuk karyawan yang masa kerja lebih dari satu tahun diberikan upah berdasarkan skala pengupahan.

"Tentunya perusahaan harus memberikan upah sesuai kesejahteraan karyawannya," jelas Gede Ariadi.

Sebagai informasi UMP NTB saat ini sebesar Rp 2,3 juta, tentunya jumlah UMK di setiap kabupaten kota harus lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan pemerintah NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved