Berita Mataram

UMK 2024 Kota Mataram Bakal Naik, Penetapannya Paling Lambat 27 November 2023

Persentase kenaikan UMK 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
pixabay.com
Ilustrasi penghasilan. Persentase kenaikan UMK 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram belum membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu persentase kenaikan di tingkat nasional, kemudian provinsi.

Rudi mengatakan persentase kenaikan UMK 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram.

Adapun perhitungan kenaikan UMK berdasarkan sejumlah variabel.

"Tiga aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serapan tenaga kerja index tertentu," kata Rudi, Kamis (16/11/2023).

Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan UMP dan UMK 2024 Wajib Naik

Rudi menjelaskan, kenaikan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 27 November 2023

"Tadi saya sepakati sama Dewan Pengupahan Kota," kata dia.

Mekanisme kenaikan persentase pengupahan nantinya akan ditambah dengan persentase yang disepakati nantinya.

Rudi mengatakan, kenaikan UMK diharapkan bisa menciptakan sistem pengupahan yang adil, dengan cara menerapkan sistem upah dan struktur upah.

Saat ini UMK 2023 Mataram sebesar Rp 2,5 juta atau lebih tinggi selisih Rp 226 ribu dari UMP NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved