Berita Mataram
UMK 2024 Kota Mataram Bakal Naik, Penetapannya Paling Lambat 27 November 2023
Persentase kenaikan UMK 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram belum membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan menjelaskan, pihaknya masih menunggu persentase kenaikan di tingkat nasional, kemudian provinsi.
Rudi mengatakan persentase kenaikan UMK 2024 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota Mataram.
Adapun perhitungan kenaikan UMK berdasarkan sejumlah variabel.
"Tiga aspek pertumbuhan ekonomi, inflasi, serapan tenaga kerja index tertentu," kata Rudi, Kamis (16/11/2023).
Baca juga: Kemnaker Terbitkan Aturan UMP dan UMK 2024 Wajib Naik
Rudi menjelaskan, kenaikan UMK ditetapkan selambat-lambatnya 27 November 2023
"Tadi saya sepakati sama Dewan Pengupahan Kota," kata dia.
Mekanisme kenaikan persentase pengupahan nantinya akan ditambah dengan persentase yang disepakati nantinya.
Rudi mengatakan, kenaikan UMK diharapkan bisa menciptakan sistem pengupahan yang adil, dengan cara menerapkan sistem upah dan struktur upah.
Saat ini UMK 2023 Mataram sebesar Rp 2,5 juta atau lebih tinggi selisih Rp 226 ribu dari UMP NTB.
(*)
| Sejumlah Merek Beras di Kota Mataram Mendadak Hilang dari Pasaran Setelah Penetapan HET |
|
|---|
| 320 Randis di Kota Mataram Ditarik, 24 Unit Dalam Keadaan Rusak |
|
|---|
| Petugas Kebersihan RS Unram Diduga Curi Bed Pasien hingga Dokumen Rekam Medis |
|
|---|
| Anomali Cuaca, Dikes Kota Mataram Imbau Masyarakat Waspadai DBD, Diare, hingga Ispa |
|
|---|
| Dua Pria di Mataram Keroyok Pemuda: Diduga Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Sudah Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.