Kemenkumham NTB

Ninda Pratiwi Sampaikan Pandangan Kemenkumham NTB Terkait Raperda Perlindungan Mata Air

Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi menyampaikan pandangan Kanwil Kemenkumham NTB terkait uji publik penyusunan naskah akademik Ranperda Dompu.

|
Editor: Dion DB Putra
DOK KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi menyampaikan pandangan Kanwil Kemenkumham NTB terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranpeda) Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air, Kamis (9/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Analis Hukum Ninda Rismana Pratiwi menyampaikan pandangan Kanwil Kemenkumham NTB terkait uji publik penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranpeda) Kabupaten Dompu tentang perlindungan mata air.

Kegiatan yang diselenggarakanDPRD Kabupaten Dompu pada Kamis (9/11/2023) ini dihadiri kepala Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Camat, Kepala Desa, tenaga ahli dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Politik Universitas Mataram.

Baca juga: Panitia SKD Calon ASN Kemenkumham NTB Mengecek Ketat dan Berlapis Para Peserta

Hadir pula aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat, serta tokoh masyarakat di kawasan sekitar mata air.

Sesuai dengan perintah Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, Analis hukum Kanwil Kemenkumham NTB memaparkan terkait substansi yang diatur dalam Raperda.

Ranpeda ini terdiri dari 15 bab antara lain; Perencanan Perlindungan Mata Air, Perlindungan dan Pelestarian Mata Air, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan lainnya.

Sejalan dengan itu, Menkumham Yasonna H Laoly pernah menyampaikan bahwa peraturan daerah harus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan SDM masyarakat.

Oleh karena itu, rancangan Peraturan Daerah harus dibuat dan diputuskan dengan bijaksana. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved