Kemenkumham NTB

Kanwil Kemenkumham NTB Dukung Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Dalam acara itu hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT beserta jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.

Editor: Sirtupillaili
Dok.Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan (tengah) mengikuti pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM secara virtual, di Aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (6/11/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB Parlindungan mengikuti pengukuhan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM secara virtual, di Aula Kanwil Kemenkumham NTB pada Senin (6/11/2023).

Dalam acara itu hadir pula Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala UPT beserta jajaran di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB.

Kegiatan yang dipusatkan di Graha Pengayoman ini diselenggarakan Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) dan European Union.

Pengukuhan tersebut diawali dengan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.

Hadir secara langsung, Menkumham Yasonna H. Laoly beserta jajaran, Menko Polhukam Mahfud MD, duta besar negara sahabat, Resident Representative UNDP Indonesia Mr Norimasa Shimomura, serta Charge d’Affaires European Union, Mr Stephane Mechati.

Baca juga: Tim Kanwil Kemenkumham NTB Jemput Bola Bentuk Desa Sadar Hukum di Lombok Utara

"Pada implementasinya, bisnis dan HAM dalam Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah yang dibentuk ini merupakan bagian tak terpisahkan, serta berfungsi untuk mengkoordinasikan dan menjembatani Bisnis dan HAM di lingkup pusat dan daerah," ujar Menkumham Yasonna H Laoly.

Adapun Gugus Tugas dibagi menjadi 3 kelompok kerja, diantaranya Kelompok Kerja I yaitu Peningkatan Pemahaman, Kapasitas dan Promosi Bisnis dan HAM.

Kelompok Kerja II yaitu Pengembangan Regulasi, Kebijakan dan Panduan yang mendukung Perlindungan dan Penghormatan HAM.

Serta Kelompok Kerja III yaitu Penguatan Mekanisme Pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM dari Praktek Kegiatan Usaha.

Perpres Nomor 60 Tahun 2023 ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang bekerja dan berkecimpung di sektor bisnis.

Bagaimana tidak, langkah ini akan menekan angka pelanggaran HAM di sektor bisnis, khususnya di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham NTB. Sehingga masyarakat tetap terlindungi haknya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved