Pilpres 2024
Dari 21 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diarahkan kepada Ketua MK Anwar Usman
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi indikasi bahwa Ketua MK Anwar Usman menjadi hakim konstitusi yang paling bermasalah dalam dugaan pelanggaran etik yang sedang mereka usut.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk ke MKMK, sedikitnya 15 laporan terkait Anwar Usman.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Masuk Akal Dibatalkan
"Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan," kata Jimly, Jumat (3/11/2023).
Pendiri MK itu memastikan bahwa kasus ini bukan kasus yang sulit dibuktikan. "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," ujar dia.
Hari Jumat kemarin, Anwar diperiksa untuk kali kedua karena MKMK merasa perlu kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan yang mereka himpun dari berbagai pihak, sejak pertama memeriksa Anwar pada Selasa lalu.
Dengan rampungnya pemeriksaan kemarin, MKMK hanya bekerja tak sampai dua pekan setelah dilantik meski diberi waktu bekerja hingga 30 hari berdasarkan peraturan.
MKMK memastikan akan membacakan putusan mereka tanggal 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan Capres- Cawapres pengganti ke KPU RI.
Jimly belum dapat menjamin apakah putusan etik ini bisa mengoreksi putusan MK dan berdampak pada pencalonan di KPU RI.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK, sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran Capres," ujarnya.
"Itu juga salah satu pertimbangan mengapa kita putuskan putusan itu kita bacakan tanggal 7," kata Jimly.
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (Capres- Cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui Pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai Capres-Cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimal 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal Cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10) dan telah didaftarkan sebagai bakal Capres- Cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Anwar juga mengklarifikasi tuduhan menyampaikan kebohongan soal alasan tak ikut memutus beberapa perkara terkait batas usia Capres-Cawapres.
Anwar disebut tak hadir dalam rapat permusyarawatan hakin (RPH) untuk memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, yang belakangan ditolak MK.
“Saya bersumpah, demi Allah, saya bersumpah lagi, saya memang sakit,” kata Anwar di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Anwar menjelaskan, pada hari di mana delapan hakim konstitusi lainnya menggelar RPH untuk perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, ia dalam kondisi sedang sakit.
Meski demikian, Anwar mengaku, tetap masuk kerja atau hadir langsung di gedung MKRI. Selanjutnya, diakui Anwar, saat di kantor ia meminum obat hingga ketiduran diduga karena efek dari obat tersebut.
“Lho saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, ketidakhadirannya di RPH bukan karena alasan ada konflik kepentingan, tapi jelas karena sakit.
“Enggak ada. Saya ini sudah jadi hakim dari tahun 85 ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, MKMK menemukan adanya dugaan kebohongan Anwar. Hal itu diungkapkan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Rabu (1/11/2023).
Temuan dugaan itu, jelas Jimly, terkait Anwar yang berbohong soal alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas usia Capres- Cawapres yang belakangan ditolak MK.
“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru,” kata Jimly.
“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir (rapat permusyawaratan hakim) ada dua versi, ada yang bilang karena (Anwar) menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit. Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” sambung dia.
Tinggal Susun Putusan
MKMK telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres- Cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023) sore.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," lanjutnya.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00, setelah sidang pleno MK.
Menurutnya, putusan itu kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda. (*)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Jimly Asshiddiqie
Gibran Rakabuming Raka
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.