Pilpres 2024
Putusan MK Mengenai Syarat Batas Usia Minimal Capres Cawapres Membuat Masyarakat Terbelah
Jimly menyebut, kasus putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal syarat capres dan cawapres menarik perhatian seluruh rakyat Indonesia.
"Nah ini penting untuk klarifikasi karena kita kan harus dengar pembelaan mereka. Jadi kita pastikan dari Perekat Nusantara ini terlapornya satu orang, yaitu Prof Anwar Usman," kata Jimly.
Mahkamah Konstitusi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Namun, putusan tersebut kontroversial bahkan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman
batas usia
Mahkamah Konstitusi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Pilpres 2024
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.